Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menetapkan Ay alias Unyil 28) asal Srimartani Piyungan tersangka perusakan ambulan milik SAR DIY. Sedangkan Ad (18) belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah mengamankan dan masih menyidik tersangka Ay alias Unyil 28) asal Srimartani Piyungan (selaku pelaku utama). Sedangkan Ad (18) asal Srimartani (belum bisa ditentukan sebagai pelaku),” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dadampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/7/2021).
Dijelaskan, Ay yang selaku pengendara sepeda motor sudah bisa ditetapkan tersangka karena telah terbukti merusak mobil dengan cara memukulkan helmnya. Sedangkan Ad ketika itu sebagai pembonceng tidak melakukannya. Helm ini juga sebagai barang bukti,” terang Kapolres.
Pengrusakan mobil ambulan pembawa penderita Covid-19 terjadi di Jalan Piyungan-Prambana Dusun Wanujoyo Kidul Srimartani Piyungan, pada Selasa (13/7/2021) petang.
Mobil ambulan ketika itu dikemudikan Arvian Adita (25) asal Gadungsari Wonosari Wonosari Gunung Kidul. Sedangkan Yusuf (17) asal Dusun Pasiran Kokosan Prambanan Sleman dan Firla (17) pelajar dari Krandon Sendang Tirto Berbah Sleman ikut mendampinginya.
Ambulans berjalan dari arah selatan (Piyungan) menuju Prambana membawa pasien. Saat di simpang tiga Wanujoyo Kidul bahwa Ay yang saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Ad melaju dari arah selatan dan akan menyeberang ke timur. Keduanya tidak bersedia minggir dan sengaja berjalan zigzag menyebabkan lambulans terhambat sehingga terjadi adu mulut yang selanjut disusul dengan dengan pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku.
“Berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku melakukan itu karena terprovokasi dengan berita hoax di medsos bahwa banyak ambulan yang kosong dan hanya main-main sirinenya. Maka tersangka menganggap bahwa ambulan iitu kosong. Kemudian mencegat dan merusaknya.
Tak ada luka luka fisik pada para crew ambulan. Namun membikin trauma para korban. Tersangka akan dijerat Pasal 460 KUHP. (Supardi)
