Yogyapos.com (YOGYA) - Setelah sepekan melakukan pengejaran, petugas Polresta Yogya akhirnya berhasil membekuk DNK alias WN tersangka pembunuh Budi Utomo (43) yang terjadi di kampung Pakuncen Wirobrajan Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andika Doni Hendrawan menyatakan, tersangka berhasil dibekuk pada 17 April 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Bantul.
Hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam akibat korban sering mengejek dan melecehkannya, selain itu juga hubunganya dengan seorang perempuan diganggu oleh korban. Antara korban dan pelaku merupakan teman sejak Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan. Pelaku juga merasa hubunganya dengan seorang perempuan tersebut sering diganggu oleh korban. Atas perbuatan korban tersebut pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetapi korban masih selalu mengulanginya, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam, lalu pelaku bertemu dengan korban dirumah saksi langsung menendang korban beberapa kali kemudian menusukan pisau yang sudah disiapkan ke dada kanan dan kiri serta lengan kanan dan kiri korban,” jelas Kompol Andika kepada sejumlah wartawan, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Sebelum kejadian pada Selasa 12 April 2022 sekira jam 15.00 WIB, pelaku menghubungi Saksi Sigit Setiawan (pemilik rumah) melalui pesan aplikasi Whatsapp untuk diajak mencoret-coret rumah korban. Namun Sigit Setiawan menjawab agar pelaku menemui saksi di daerah Pemakaman Kuncen keesokan harinya.

Sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti || YP-Eko Purwono
“Pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 06.45 WIB pelaku menghubungi saksi Sigit Setiawan melalui Whatsapp namun tidak direspon. Kemudian pelaku langsung mendatangi rumah saksi. Sesampainya pelaku dirumah Saksi Sigit Setiawan, korban sudah datang lebih dahulu dan duduk di kursi di dalam kamar,” katanya.
Lanjutnya, pada saat bertemu, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. Saksi Sigit Setiawan berusaha melerai namun kalah tenaga.
“Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi. Korban lalu diantar kerumah sakit oleh sejumlah saksi, yakni Sigit Setiawan, Tri Lestari dan Agustinus Panche. Sesampainya dirumah sakit korban sudah meninggal dunia,” imbuh dia.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan lebih subsider pada Pasal 353 Ayat 3 KUHP diancaman dengab penjara selama 20 tahun.
“Barang bukti yang amankan terdiri satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong kaos warna biru dongker, satu potong rompi warna biru, satu buah kursi bamboo dan satu unit sepeda motor Astrea Star warna hitam Nopol AB-4706-PH tanpa lampu depan dan slebor. (Opo)
