Tersangka Pembacok Pedagang Warmindo akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

share on:
Kapolsek Kasihan Bantul AKP Nandang Rochman SH MH saat memberikan keterangan pers rencana pelimpahan tersangka pembacok pedagang Warmindo || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Kasus pembacokan menggunakan celurit yang dilakukan tersangka TDS (25) pedagang martabak terhadap Eko Darmato (62) pedagang Warmindo, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Rencana pelimpahan ini disampaikan Kapolsek Kasihan Bantul AKP Nandang Rochman SH MH, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.

“Kini BAP penganiayaan ini sudah lengkap dan rencananya Selasa besok -red) akan segera kami limpahkam ke Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Kapolsek, Senin (11/9/2023).

Tersangka asal Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah membacok korban secara tiba-tiba, pada 28 Agustus 2023, di Tegal Senggotan, Bantul. Saat itu korban berjalan melintas di dekat gerobak tempat jualan martabak milik tersangka. Tiba-tiba ia dibacok oleh tersangka beberapa kali. Meski bersimbah darah, korban sempat melarikan diri ke arah utara beberapa meter. Karena merasa dirinya tidak dikejar lagi oleh pelaku dan merasakan sakit, korban berhenti dan duduk di tepi jalan dekat kerumunan orang..

BACA JUGA: Kakorsabhara Baharkam Polri Serahkan 2 Unit Mobil Doble Cabin D-Max untuk Ditsamapta Polda DIY

BACA JUGA: BNPB Salurkan Bantuan Penanganan Merapi kepada Pemkab Sleman , Ini Rinciannya

“Kebetulan saat itu ada polisi yang sedang berpatroli dan polisi memperoleh laporan itu dari warga melalui telepon. Sedangkan tersangka masih ada di TKP, maka langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Kasihan,” katanya.

Hasil penyidikan, insiden pembacokan yang sempat viral di medsos ini berlatar belakang sakit hati. Tersangka mengaku sering diintimidasi, ditantang dan diancam korban. Sehingga ia kalut dan nekad melakukan penganiayaan ketika kebetulan mengetahui korban lewat di depan gerobak martabak dagangannya.

Sebaliknya korban korban menyatakan sebaliknya, mengaku tidak pernah ada masalah dengan tersangka. Ia juga tidak pernah mengintimidasi korban. (Spd)

 


share on: