Yogyapos.com (BANTUL) - Gara-gara menganiaya orang yang belum dikenal menggunakan kepala sabuk, AEJ (15) warga Dusun Selo, Sidomulyo, Bambanglipuro Bantul, diamankan polisi. Ia ditangkap di rumahnya sekitar satu jam setelah kejadian.
Korban penganiayaan, DK (17) warga Patalan Jetis Bantul pada Sabtu (30/4) Pukul 19.30 WIB mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Saat melintas di Jalan Yoya-Samas, tiba-tiba dicegat oleh pelaku. Sempat terjadi percakapan sebentar, lalu pelaku menyabet korban dengan sabuk beberapa kali.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-lagi-gerombolan-pelaku-klitih-diamankan-aparat-polsek-mlati-5992
Merasa sakit, korban bersama dengan rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro. “Mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak memburu dan berhasil menangkap tersangka ini,” ujar Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh MM, Senin (9/5/2022).
Kapolsek menyatakan, pelaku telah kengakui kejahatannya. Ia sebelumnya juga pernah dihukum percobaan selama beberapa bulan karena kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan temannya yang memboncengkan masih dalam pengejaran.
“Tersangka masih kami sidik dan ditahan. Dia dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP,” tegas Kapolsek. (Spd)
