Tersangka Kasus Pajak Rp 8,3 M Dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo

share on:
Tersangka (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Dr (C) Agung Pamula Ariyanto SH MH menghadap Penyidik Kejari Kulonprogo || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) - Bos PT Vinoli Antarnusa Indah, Suparman, yang disangka mengemplang pajak Rp 8.347.250.188 dilimpahkan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

“Telah dilakukan penyerahan tersangka Suparman berikut barang bukti dari penyidik PPNS Kanwil DJP DIY ke penyidik Kejari Kulonprogo dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA: Partai Ummat Serap Aspirasi Akar Rumput, Resmi Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Herwatan menjelaskan, tersangka dalam perkara ini sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari hingga Desember 2017 atas nama PT Vinoli Antarnusa Indah dengan data laporan fiktif kepada KPP Pratama Wates Jalan Wates-Purworejo Km 4 Dalangan, Triharjo, Wates, Kulonprogo.

Advokat Dr (C) Agung Pamula Ariyanto SH MH || YP-Ismet NM Haris

“Hal ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018, sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 8.347.250.188,” jelas dia.

“Dari nilai sebesar Rp 8.347.250.188,  terdiri dari Rp 17.813.812, untuk pajak penghasilan dan Rp. 8.329.436.376, untuk pajak pertambahan nilai,”imbuh dia.

BACA JUGA: Pj Walikota Yogya Ikut Musnahkan Ribuan Butir Pil Yarindu dan Miras Oplosan

Perusahaan PT Vinoli Antarnusa Indah beralamat di Jalan Jogja Wates Km 25 di Pedukuhan Ngramang RT 018 RW 010 Pengasih Kulonprogo sekaligus sebagai alamat terdaftar NPWP 70.695.330.4-544.000 dan lokasi tempat kegiatan usaha.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penyidik Kejari Kulon Progo tengah mendatangi lokasi usaha PT.Vinoli Antarnusa Indah || YP-Ist

Dihubungi terpisah, Dr (C) Agung Pamula Ariyanto SH MH selaku Penasihat Hukum Tersangka, hanya berkomentar singkat akan menguji saat perkara tersebut bergulir di pengadilan.

BACA JUGA: Sri Lestari Pimpin HIMPAUDI Sleman Periode 2023-2027

“Iya. Mari kita uji kebenarannya di pengadilan,” ujar Advokat dari Kantor Senior Tax Lawyer Litigant & Co kepada yogyapos.com, petang tadi.

Dalam catatan yogyapos.com, tersangka ini sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara  No 61/G/2022/PTUN.BDG  dan PTUN Yogyakarta bernomor No 8/G/TF/2022/PTUN.YK terhadap KKP Bekasi dan KKP Wates. Tapi gugatan di kedua institusi itu ditolak. (Opo/Met)

 

 

 

 

 

 

 


share on: