Terkendala Surat BPN, Made Suardana Ajukan Gugatan ke PTUN

share on:
Kuasa hukum penggugat, Advokat Widyoseno SH menyatakan kesiapannya mengajukan saksi-saksi dan bukti || YP-Ismet

Yogyapos.com (BANTUL) - Ir Made Suardana (57) menyatakan kesiapannya mengajukan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan gugatan pembatalan Surat dari Kepala BPN Yogya Nomor 049/34-71-HP/1/2020.

Kesiapan pembuktian itu disampaikan Ir Made selaku Penggugat melalui Tim pengacaranya terdiri Widyoseno SH dan Sugeng Pangestowo SH usai sidang di PTUN Yogyakarta, Kamis (26/11/2020). Tergugat I dalam perkara ini adalah Kepala BPN Yogya dan Tergugat II Panitikismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

Widyoseno dalam gugatan ke PTUN mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik obyek sengketa tanah seluas 224 M2 di Jalan Mayang, Baciro, Yogya. Tanah tersebut merupakan tanah negara milik orang lain yang kemudian dibeli oleh kliennya (Made Suardana, red) dan memperoleh peningkatan status berupa SHP No 57/Kelurahan Baciro dan HGB No 175. Ketika dilakukan peningkatan status kepemilikan ini berlangsung lancar tanpa harus izin dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

“Itu obyek sengketa merupakan tanah negara, bukan tanah Kraton. Tapi saat klien kami mau mengajukan peningkatan status menjadi SHM, ternyata terkendala. Tidak diperbolehkan oleh Tergugat I, kecuali jika ada izin dari Tergugat II. Bahkan Tergugat I menerbitkan Surat Nomor No 049/34-71-HP 02/1/2020 sebagai dasar penolakannya,” ujar Seno.

Itu sebabnya, gugatan pembatalan surat Tergugat I pun diajukan melalui PTUN, dengan harapan majelis hakim nantinya menerima gugatan dan menyatakan Surat dari Tergugat I batal demi hukum.

Menanggapi hal ini, Tergugat I yang diwakili Kuasa Hukumnya Rachmad Nugroho SH menyatakan, berdasar Surat Gubernur (SG) DIY No 593/4811 tanggal 12 November 2012, SG DIY 593/0708 tanggal 15 Februari 2013 disebutkan, perpanjangan Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan Peningkatan Hak serta Peralihan Hak atas tanah negara yang dikuasai Pemerintah DIY harus memperoleh persetujuan Gubernur DIY. Jika ada persetujuan, maka dapat diproses di Kantor BPN Kota, serta berdasar SG DIY Nomor 590/8249 tanggal 2 Juni 2020 bahwa setiap proses agar selalu melibatkan Pemda DIY. Kebijakan ini juga merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Di sisi lain, lanjut Rochmad dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluarsa. Melebih batas akhir 90 hari sejak diterbitkannya Surat Tergugat I Nomor 049/34-71-HP/1/2020.

Sedangkan kuasa hukum Tergugat II, Dr Achiel Suyanto S SH MBA meminta hakim menolak atau tidak menerima gugatan Penggugat. Sebab, antara lain sesuai Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY disebutkan, segala bentuk pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatn tanah Kasultanan dan Kadipaten wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

“Tanah yang diajukan sertifkat kepemilikannya oleh penggugat adalah tanah Kasultanan (Sultan Ground) milik tergugat II,” katanya.

Achiel juga mempermaslahkan kesalahan penyebutan Panitikismo sebagai lembaga. Padahal yang benar adalah bahwa Panitikismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat merupakan bagian dari Kawedanan Hageng Wahojo Sartokriyo. (Met)

 


share on: