Yogyapos.com (YOGYA) - Merasa diperlakukan tidak adil karena diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon dan hak-hak lainnya, sebanyak 4 mantan karyawan PT Sinarmas Multifinance mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Keempat penggugat adalah Chandra Andi Kuswardana, Danang Anton Pamungkas, Rio Dwi Setyawan dan Laurentinus Yoyok Dwi Nugroho.
“Sidang gugatan sudah memasuki tahap duplik,” ujar Doddy Soewandi SH salah seorang dari 6 anggota tim kuasa hukum penggugat menjawab konfirmasi yogyapos.com, Jumat (20/12/2019). Lima anggota tim lainnya selaku kuasa hukum penggugat masing-masing Chrisna Harimurti SH, Aditya Nurcahyo Widodo SH, Hendra Buana Wahyudi SH, Beni Krisdianto SH dan Damasjaya Simanullang SH.
Doddy sebagaimana melalui surat gugatannya mengungkapkan, keempat kliennya telah bekerja sebagai tenaga marketing di perusahaan tersebut antara 7-11 tahun dengan gaji yang variatif antara Rp 2,5 juta- Rp 4 juta.
Pada 2 Juli 2019, keempatnya masuk bekerja seperti biasa. Namun mereka kaget karena namanya sudah tidak tertera dalam daftar sistem perusahaan. Sehari kemudian baru diberitahu secara lisan oleh pihak perusahaan jika telah dilakukan pemberhentian.
Atas pengaduan klien, ujar Doddy, pihaknya mengajukan pelaporan ke Disnakertrans Sleman sebanyak 3tiga kali, masing-masing pada 29 Agustus, 5 September dan 12 September 2019. Selain itu mengirim surat somasi kepada tergugat tertanggal 8 Agustus 2019.
“Kami mengajukan tuntutan pembayaran hak-hak klien kami berkisar Rp 60.375.000 hingga Rp 101.200.000. Variatif disesuaikan perhitungan berdasarkan lama mereka bekerja dan gaji terakhir sesuai aturan yang berlaku bagi tenaga kerja. Tapi pihak tergugat hanya menawarkan pesangon yang menurut kami sangat minim antara Rp 7 jutaan – Rp 15 jutaan. Ini tidak adil dan tidak rasionil. Karenanya kami mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan,” terangnya.
Sementara tergugat melalui tim pengacaranya Kunto Nugroho Adnan SH dan Kurnia Budi Nugroho SH melalui surat jawabannya mengungkapkan, bahwa pemberhentian terhadap penggugat sudah prosedural karena mereka sebagai pekerja tidak memenuhi target perusahaan, baik target mingguan, bulanan maupun tahunan.
Menurutnya, tergugat sudah diberi kesempatan untuk meningkatkan kinerjanya. Tapi tidak memenuhi target. Sehingga dilakukan pemberhentian setelah memperoleh peringatan. (Met)
