Yogyapos.com (BANTUL) - Sebagian dari 17 penggugat terhadap penyelenggara arisan online yang hadir ke sidang lanjutan di PN Bantul, Rabu (27/10/2021), menelan kecewa. Pasalnya GP selaku tergugat I dan suaminya Dt tergugat II maupun pengacaranya tidak hadir.
Padahal para penggugat yang didampingi pengacaranya, Mahendra Handoko SH telah berada di PN Bantul sejak pukul 09.00. Tepat pukul 13.00, mereka memasuki ruang sidang yang dipimpin hakim ketua Rajendra Mohni Isworokusumo SH. Namun hanya sebentar, majelis hakim kemudian menyatakan akan menunda persidagan pada 3 November 2021.
“Karena tergugat tidak hadir, maka sidang kami tutup dan akan ditunda pada 3 November 2021,” ujar hakim.
Menghadapi kenyataan demikian, para penggugat perlahan meninggalkan ruang sidang sembari melontarkan kekecewaannya. Termasuk tiga penggugat yang sedianya akan didengar kesaksiannya.
“Kami sebenarnya akan menyerahkan bukti rekap dan nilai kerugian akibat tergugat selaku pengelola arisan telah gagal bayar. Tapi karena tergugat tidak hadir maka bukti-bukti ini akan kami sampaikan saat sidang mendatang,” ujar Mahendra.
Sidang gugatan senilai lebih dari Rp 1 miliar ini sebenarnya sudah bergulir sejak Juni 2021. Beberapa kali mediasi tapi gagal memeroleh titik temu. Persidangan kini memasuki tahap pembuktian. Intinya para penggugat merupakan peserta arisan ‘Hoki’ yang diselenggarakan tergugat I melalui WA grup pada 2020. Mereka belum memeroleh haknya, sedangkan arisan tak lagi dilanjutkan tergugat. Sehingga para kerugian bervariasi sementara itu diperoleh keterangan, ketidakhadiran kuasa hukum tergugat karena ada acara lain pada waktu bersamaan. (Met)
