Yogyapos.com (BANTUL) - Untuk ketiga kalinya, dua tergugat arisan online Hoki yang jeblok, GP (tergugat I) dan Dt (tergugat II) tidak menghadiri sidang mediasi di PN Bantul. Bahkan dalam sidang terakhir, Selasa (29/6/2021), kedua tergugat maupun kuasa hukumnya mangkir tanpa keterangan apa pun.
Karus, 17 penggugat korban arisan online yang dikelola tergugat I itu pun bersungut. Mereka sangat kecewa dengan itikad yang kurang baik dari para tergugat.
“Kami sangat kecewa. Ini sudah yang ketiga kalinya para tergugat tidak hadir di persdangan yang dijadwalkan untuk mmedasi,” ujar Dian yang diamini rekan-rekannya sesama korban.
Kekecewaan juga diungkapkan Mahendra Handoko SH MH CLA selaku kuasa hukum penggugat, bahwa ketidakhadiran tergugat mengindikasikan itikad yang kurang baik. Padahal dalam sidang sepekan sebelumnya, kuasa hukum tergugat menyatakan akan hadir di sidang mediasi dengan membawa bukti PCR tergugat.
Sebab dalam sidang sepekan sebelumnya kedua tergugat berhalangan hadir lantaran teridikasi terpapar Covid-19. Selain itu juga meminta bukti perhitungan kerugian rinci yang menimpa penggugat.
“Sidang hari ini sedianya kami sudah siapkan bukti kerugian yang dialami klien, selain itu juga siap hadirkan saksi-saksi. Tapi ternyata tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Kalau sampai pekan depan begini lagi peristiwanya, kami akan mengadukan secara pidana,” ujar Mahendra.
Mahendra mengungkapkan pernah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum tergugat di RM Kampung Mataram. Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat siap menutup kerugian sampai jatuh tempo tanggal 30 Januari 2021. Selain itu kuasa hukum tergugat juga akan membantu menjualkan aset milik kliennya untuk penyelesaian kerugian para penggugat.
“Terus terang, ini sudah merupakan preseden buruk. Tergugat maupun kuasa hukum tidak hadir di persidangan mediasi. Dan dengan demikian segala yang pernah dijanjikannya tidak terwujud, baik itu bukti PCR maupun kesiapannya menjual aset untk menyelesaikan persoalan. Ya kami mulai berpikir untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana,” tegas Mahendra.
Sementara itu yogyapos.com yang mencoba konfirmasi beberapa kali kepada tergugat II tak beroleh jawaban. Karena dihubungi melalui ponselnya selalu tidak diangkat. (Met/Supardi)
