Yogyapos.com (BANTUL) - Seperti diduga sebelumnya, sidang perdana kasus sate beracun sianida yang dilakukan terdakwa NA (17) di PN Bantul, Kamis (16/9/2021), mendapat perhatian pengunjung meski pun berlangsung secara daring.
Respon tim penasihat hukum terdakwa pun langsung mengemuka, menghendaki sidang dilangsungkan secara biasa yakni dengan menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.
“Kami menghendaki sidang berikutnya dilangsungkan secara biasa, hadirkan klien kami selaku terdakwa ke ruang sidang ini,” protes Anwar Ary SH didampingi Fajar Mulia SH, Wanda Satria SH .
Dalam sidang yang digelar majelis hakim diketuai Aminuddin SH, ini memang tidak dihadirkan terdakwa di ruang sidang. Dia hanya mengikutinya dari dalam Lapas Perempuan Wonosari melalui layar zoom meeting.
Menurut Ary, sapaan akrab advokat Anwar Ary, penting bagi terdakwa dihadirkan ke ruang sidang karena untuk memeroleh kebenaran materiil. Terutama nanti saat tahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum dipimpin Kasi Pidum Kejari Bantul Ahmad Ali Fikri Pandela SH MH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Primer melanggar Pasal 340 KUHP yang merupakan perbuatan pembunuhan secara berencana. Disusul sejumlah pasal lain terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Sebagaimana pengakuan terdakwa ketika dalam penyidikan kepolisian, aksi mengirim sate bersianida itu dilakukan sebagai luapan sakit hati terhadap T (anggota polisi) yang urung menikahi. Itu pun sebatas untuk memberikan semacam warning. Sate dikirim dengan cara menyuruh pengemudi Ojol bernama Bandiman yang dibelinya seharga Rp 30 ribu itu ke rumah T, di Bantul. Itu terjadi pada 25 April 2021. Namun sesampai di lokasi yang dituju, istri T enggan menerima sate dari bandiman karena tidak memesan.
Sate selanjutnya dibawa pula Bandiman, dimakan bersama istri dan dua anaknya bertepatan waktu berbuka puasa. Beberapa saat kemudian istri dan seorang anaknya berinisial NFP (10) mual-mual. Keduanya dilarikan ke rumah sakit, tapi NFP meninggal dunia, sedangkan ibundanya bisa diselamatkan.
Terkait dakwaan tersebut, tim pengacara menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan 27 September mendatang. Mereka sangat tidak setuju penggunaan pasal pembunuhan berencana, terutama karena korban pembunuhan bukanlah yang menjadi target.
“Ya kami akan ajukan eksepsi. Bahkan sangat tidak tepat penggunaan pasal 340. Karena pembunuhan perencanaan seharusnya korbannya tepat yakni T. Tapi ini yang jadi korban bukan T, melainkan pihak lain,” pungkas Ary, usai sidang. (Met/Spd)
