Terdakwa Sakit Keras, Tim Pengacara Sesalkan Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

share on:
Tendy S Atmoko SH  dan H Herry Darman SH (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/3/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus dugaan penggelapan atas nama terdakwa Ny IAM (30) bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Kasus dengan register perkara Nomor 52/ Pid. B/2022/PN Smn telah melewati tahap eksepsi.

Sementara itu upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukanTim kuasa hukum terdakwa terdiri Tendy S Atmoko dan H Herry Darman SH belum memeroleh jawaban dari majelis hakim. Karenanya terdakwa hingga kini masih berstatus tahanan Lapas Wanita Wonosari, kendati dalam kondisi sakit parah.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pelaku-penggelapan-susu-di-mirota-kampus-diganjar-penjara-12-bulan-336

Terkait hal itu tim pengacara terdakwa menyatakan sangat menyesalkan sikap majelis hakim diketuai Sagung Bunga Mayasaputri Antara SH yang belum memberikan kepastian jawaban atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Tadi di persidangan, kami sudah berusaha agar klien kami bisa untuk dilakukan pengobatan di luar rumah sakit di Wonosari, karena klien kami mulai dari penyidikan, penyelidikan itu memang dia sudah mengalami sakit. Pernah diperiksa di RS Telogorejo dan RS Kariadi Semarang bahwa dia mempunyai riwayat sakit jantung,” kata advokat yang berkantor di Semarang usai sidang, Senin (21/3/2022).

Menurut Herry Darman SH, sejak tahap ke-2 di Kejaksaan Tinggi DIY, upaya penangguhan penahanan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal sudah disertakan rekam medis yang menyatakan sakit.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-tersangka-penggelapan-mobil-milik-ud-mbah-jaiman-ditangkap-di-kediri-2808

“Di dalam persidangan kami juga melakukan eksepsi. Pada akhirnya klien kami ditaruh di Lapas wanita di Wonosari. Saat di persidangan ternyata klien kami sakit, saat ini memang dibantarkan disitu kami sudah menanyakan kepada dokter dan kondisinya dalam keadaan buruk. Majelis hakim tadi menyatakan bahwa itu nanti keputusan ada di JPU dan kedokteran. Terus sampai kapan majelis mengatakan bahwa nanti sampai sembuh, lah kalau klien kami meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab? Hukum tetap kita tegakkan, tapi nyawa manusia itu adalah yang utama, sidang yang akan datang kami belum tahu, kapan?,” tandas Herry Darman.

Terkait kasus hukum, kata Herry Darman, sebenarnya terdakwa memiliki itikad baik untuk menganti rugi dengan perdamaian dengan perhitungan yang jelas. Dalam perkara ini ada dugaan kerugian sekitar Rp 186 juta sesuai yang dilaporkan oleh pelapor. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengupayakan untuk menemui dokter untuk mendapatkan rekomendasi surat dari dokter.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-advokat-chrisna-harimurti-desak-laporan-dugaan-penggelapan-gaji-eks-karyawan-stieker-ditindaklanjuti-7964

“Permintaan kami ada dua. Pertama, kami sudah membuat surat ke Majelis Hakim sekitar bulan Februari untuk melakukan penagguhan penahanan dengan alasan klien kami sakit. Keedua minta dipindahkan di rumah sakit yang layak di wilayah Yogya, semisal di RSUP Dr Sardjito agar pengobatanya lebih maksimal dan bagus, karena terkadang kami sendiri yang membeli obat,” ujarnya.

Jalannya persidangan kasus penggelapan terdakwa IAM || YP-Eko Purwono

Kekecewaan juga diungkapkan Tendy S Atmoko, lantaran proses persidangan menjadi berlarut-larut, untuk agenda sidang pembacaan putusan sela sudah ditunda untuk yang ke-2 kali.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dituduh-gelapkan-bb-tas-mewah-rp-12150-miliar-terdakwa-sayangkan-keterangan-selegram-angela-lee-8103

“Kami sangat kecewa. Kami sudah sampaikan pada sidang pertama bahwa terdakwa sakit jantung dan penyakit dalam kelainan darah dan punya dokter spesialis yang menangani dan diharapkan dengan dokter yang sudah lama menangani semoga bisa lebih cepat sembuh, kami meminta hati nurani dari majelis, ada apa dibalik itu semua,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Humas PN Sleman, Cahyono SH MH membenarkan upaya penangguhan yang dilakukan oleh penasehat hukum terhadap terdakwa Ny IAM. Tetapi hingga saat ini belum ada perihal  penetapan tentang pengalihan penangguhan.

“Ya, saat ini terdakwa sakit, sehingga dilakukan pembantaran hingga sembuh. Terdakwa masih masa pembantaran di RSUD karena terpapar Covid-19, benar pihak PH mengajukan penangguhan namun belum ada penetapan tentang pengalihan penangguhannya,” jelas Cahyono melalui pesan singkatnya, Senin (21/3/2022).

Disinggung soal agenda sidang berikutnya, pihaknya akan menggelar kembali persidangan setelah terdakwa dinyatakan sehat dan disertai bukti adanya pemberitahuan tentang surat kesehatan terdakwa. “Nantinya hakim akan menetapkan hari sidang berikutnya. Biasanya ada laporan dari JPU tentang kesehatan terdakwa,” imbuh dia. (Opo)

 


share on: