Terdakwa Pengelola Arisan Online KCA Dituntut 30 Bulan Penjara

share on:
Ilustrasi || YP-Met

Yogyapos.com (YOGYA) - Terdakwa kasus dugaan penipuan arisan online Kim Central Asia (Arisan KCA) , Novita Wahyuningsih dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunik Widayatmi SH.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sleman, Andika Romadona SH menjelaskan tuntutan pidana penjara tersebut sesuai yang didakwakan oleh JPU dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin 25 April 2022, terdakwa NW dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"jelas Andika, Rabu (27/4/2022) di Kantor Kajari Sleman Jl. Parasamya, Tridadi.

Ditambahkannya, perkara pidana bernomor 86/Pid. B/2022/PN Smn ini akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

“Menurut petunjuk majelis hakim, sidang  selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono SH saat dikonfirmasi membenarkan terkait rencana sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa NW dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sagum Bunga Mayasaputri Antara SH.

“Sidang ditunda tanggal 10 Mei 2022 dengan acara  pembelaan atau pledoi,” kata Cahyono menjawab konfirmasi yogyapos.com, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, Deru Jingga Puspakelana Zahra selaku saksi korban berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil sesuai fakta yang terbukti selama dipersidangan.

“Kami berharap kepada hakim yang menangani perkara ini untuk memvonis dengan seadil-adilnya, kami adalah korban,” katanya.

Aziz Nuzula Hafid SH salah satu anggota Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Palugada Law Firm berharap atas kasus ini agar terdakwa mendapatkan vonis hukuman maksimal sesuai yang didakwakan oleh JPU sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan agar kejadian ini tidak diulangi lagi oleh terdakwa ataupun orang lain

Senada yang disampaikan Aziz, akan tetapi salah satu kuasa hukumnya, Mangasi Pardomuan Sianturi SH menegaskan untuk kasus serupa yang menimpa korban yang lain, sangat mungkin untuk dilakukan pelaporan dengan penerapan UU ITE, selain Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoak) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian. Karena transaksi dalam arisan KCA dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sangat mungkin pasal itu untuk diterapkan,” tandas dia.

Kasus ini mencuat sejak September 2020, awalnya terdakwa Novita Wahyuningsin yang pernah mengikuti arisan www okonline dan pernah mengadakan arisan flat atau biasa, sekitar bulan Agustus 2020 terdakwa mengadakan Arisan KCA (Kim Central Asia) secara online sistemnya para peserta tidak bertemu fisik langsung melainkan melalui WhatsApp (WA) group yang dibuat oleh terdakwa.

Terdakwa pengelola arisan online KCA tersebut dari rumah di wilayah Kapanewon Depok, Sleman dengan menggunakan fasilitas berupa handphone dan sejak bulan September 2020 terdakwa mempekerjakan saksi Wis Maya Andanwati sebagai admin yang tugasnya membuat group WA tersendiri khusus bagi member arisan yang sudah mengisi slot dan tablenya sudah penuh, sedangkan untuk table yang dibuat terdakwa yang selanjutnya dikirimkan kepada terdakwa untuk menagih uang setoran arisan kepada peserta yang sudah jatuh tempo. Table arisan KCA dikirim ke WA group KCA.

Setelah terdakwa mengeshare table arisan KCA di WA Group KCA, yang berkeinginan bergabung mengisi sendiri namanya dalam slot. Tujuan terdakwa membuat WA Group  KCA untuk memudahkan berkomunikasi antar sesama member arisan, agar mudah untuk mengontrol arisan, memudahkan untuk menshare table arisan agar bisa segera diketahui oleh member kemudian diisi slotnya oleh member hingga penuh.

Arisan KCA secara online yang diadakan ada dua jenis yakni  table bandar dan Table Non Bandar. Tata cara dan ketentuan yang berlaku dalam Arisan Table Bandar dan Arisan Non Table Bandar. Terdakwa yang membuat dan menentukan jangka waktu arisan, jumlah uang setoran arisan bagi para member dan para member yang berada dislot bawah dijanjikan keuntungan

Para peserta arisan dikenakan uang admin yang disetorkan kepada terdakwa yang jumlahnya berbeda pada setiap table sedangkan terdakwa sendiri tidak dikenakan membayar uang setoran arisan dan uang admin.  

Untuk Arisan Table Bandar ,terdakwa sebagai bandar ikut dalam arisan dan mendapatkan arisan yang pertama, uang setoran arisan dari  member ditransfer kepada terdakwa, selanjutnya sesuai nomor urut atau slot yang mendapatkan arisan, akan tetapi uang arisan dari para peserta kecuali terdakwa semua ditransfer terlebih dulu ke rekening terdakwa, setelah itu baru memberikan uang arisan tersebut kepada pemenang arisan, sedangkan Arisan Table Non Bandar adalah terdakwa menerima uang admin dari peserta dan tidak ikut dalam arisan melainkan hanya mengatur berjalannya arisan dan uang setoran arisan dari para peserta ditransfer langsung kepada masing-masing peserta yang mendapatkan arisan sesuai dengan nomor slot. (Opo/Met)


share on: