Yogyapos.com (BANTUL) - Sty (61) perempuan warga Gilangharjo, Pandak Bantul yang didakwa meganiayaan membantah sengaja menyabetkan arit hingga melukai pipi korban Sutrisno. Ia justru sebaliknya, mengaku sabetan arit yang dilakukannya sebagai upaya membela diri.
Pernyataan terdakwa disampaikan melalui pledoi yang dibacakan tim pengacaranya Sigit Fajar Rohman SH didampingi Shandy Herlian Firmansyah dan Muchtar Zuhdy SH, dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Selasa (7/12/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan oleh majelis hakim diketuai Agus Supriyono SH. Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Andri Dewi Astuti SH menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 KUHP,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, tim pengacara dari PBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sangat tidak sependapat dengan jaksa. Dan oleh karenanya minta majelis hakim memutuskan membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan tersebut.
Karena, papar Sigit, bahwa kejadian menyabetkan arit yang terjadi pada 21 Februari 2021 pukul 16.00 di persawahan Gilangharjo didahului oleh pesristiwa sebelumnya. Ketika itu terjadi cekcok antara terdakwa dengan Sumaryati, istri korban.
Disaat cekcok itu muncul Sutrisno yang membawa bambu 70 Cm, lalu mendekat memukulkan bambu itu ke pinggang dan punggung terdakwa. Tindakan dilanjutkan dengan menginjak korban yang telah terjatuh.
“Karena tindakan Sutrisno itu, korban berusaha membela diri. Ya aksi menyabetkan arit yang dilakukan terdakwa adalah sebagai noodwer, upaya membela diri,” jelas Sigit.
Penjelasan Sigit ini berbeda dengan kesaksian Sutrisno yang menyatakan dirinya membawa bambu lapuk itu hanya untuk menghadang kemarahan terhadap istrinya. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan, melainkan hanya mendorong korban karena menghunuskan arit hingga yang terjatuh. (Met)
