Terdakwa Pencabul Dituntut Penjara 6 Tahun, Pengacara Ajukan Pledoi

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengacara terdakwa kasus pencabulan terhadap dua gadis dibawah umur, Ali Surono SH ajukan pembelaan (pledoi) untuk mementahkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia menyatakan unsur-unsur yang didakwakan terhadap kliennya, KM, tidak memiliki bukti yang kuat.

“Banyak hal yang perlu dikoreksi dari tuntutan jaksa, tentang unsur-unsur yang didakwakannya tidak terbukti. Tak ada saksi yang melihat langsung atas dugaan pencabulan tersebut” ucap Ali Surono kepada yogyapos.com, Jumat (2/10/2020).

Sehari sebelumnya dalam sidang tertutup di PN Sleman, terdakwa KM dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Jaksa penuntut umum Hesti Tri Rejeki SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar 82 (1) jo 76 E  UU Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 (2) KUHP.

Aksi bejat terdakwa yang pekerja bangunan ini dilakukan pada April 2020. Ketika itu ia sedang menggarap 1 unit bangunan rumah di Ambarketawang, Gamping, Sleman, sering menyaksikan korban anak dibawah umur, sebut saja Mawar dan Melati, bermain di sekitar proyek tersebut.

Karena sering bertemu, bahkan kemudian akrab bercanda, korban kemudian diiming-imingi uang agar mengikuti ajakannya masuk ke dalam sebuah ruangan bangunan yang tengah dikerjakannya. Di situlah terdakwa melakukan aksi pencabulan. (Agn)

 


share on: