Terdakwa Korupsi Dana Desa Banyurejo Dituntut Penjara 6 Tahun

share on:
Terdakwa di muka persidangan || YP/Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - 

Yogyapos.com (YOGYA) – Rus, terdakwa kasus korupsi dana desa Banyurejo, Tempel, Sleman dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta ata subsider kurungan 3 bulan oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Sleman, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Tim jaksa terdiri Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto SH menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 64 (1) KUHP.

“Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 500 juta,” tegas jaksa dalam sidang dipimpin hakim ketua Asep Permana SH.

Terhadap tuntutann itu, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya PK Iwan Setiawan SH dan Arsiko SH menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan, yang rencananya akan digelar pada 4 Februari 2020.

Jaksa dalam tuntutanya menerapkan dakwaan primer, yang ancaman hukumannya minimal penjara 4 tahun. Kasus korupsi ini dilakukan terdakwa sejak September 2015-Desember 2016, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih.

Sementara PK Iwan Setiawan menyatakan, tuntutan yang diajukan jaksa berlebihan. Padahal dari fakta persidangan, terdakwa tidak melakukan korupsi senilai yang didakwakan.

Ia berpendapat mestinya yang diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2. Sebab terjadinya selisih dana dari peruntukannya itu pun bukan semata-mata kesalahan klien kami.

“Klien kami selama jadi Lurah malah tombok, tak ada penambahan kekayaan. Dan dalam kasus ini sebenarnya yang terjadi adalah mal administrasi,” katanya, usai sidang. (Met)

 

 

 

 


share on: