Terdakwa Korupsi Dana Desa Bantah Dakwaan Jaksa

share on:
Terdakwa nyatakan semua uang digunakan untuk pembangunan demi kemajuan desa || YP/Ist

Yogypos.com (YOGYA) - Rus, terdakwa kasu korupsi dana desa Banyurejo Sleman, menyatakan dirinya tidak melakuka  korupsi sebagaimana didakwakan tim jaksa penuntut umum. Ia sebaliknya menyatakan semua dana desa telah digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di wilayahnya.

Bantahan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (13/1/2020).

“Semua uang digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Desa Banyurejo,” bantah terdakwa didampingi tim pengacaranya PK Iwan Setiawan SH MH dan Arsiko SH.

Terdakwa pada kesempatan itu juga mengajukan alat bukti yang dimilikinya antara lain kuitansi-kuitansi pengeluaran maupun nota-nota pembelanjaan terkait dengan kebutuhan pembangunan.

Selain itu terdakwa juga menghadirkan 2 (du) orang saksi tambahan yakni Kelik, perangkat desa dan Abdullah dari tokoh budaya Desa Banyurejo. Kledua saksi ini pada pokoknya menerangkan tentang pelaksanaan kegiatannya yang dibiayai desa.

Sementara tim jaksa penuntut umum Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto SH membuktikan hal yang dibantah terdakwa, karena semua itu sudah ada dalam BAP.

Dalam kasus ini terdakwa dituduh korupsi dana desa Rp 655.845.940 sejak September 2015-Desember 2016. Ia dijerat dakwaan primer Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 64 (1) KUHP. Serta dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

Sidang yang digelar majelis hakim diketuai Asep Permana SH ini akan dilanjutkan pada 24 Januari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Sedang tim pengacara terdakwa mengatakan pihaknya mengajukan saksi tambahan karena merujuk pasal 182 KUHAP ayat 2, karena agenda pemeriksaan belum ditutup.

“Ya tadi kami ajukan saksi tambahan demi memperoleh keadilan,” tukasnya, usai sidang. (Met)

 

 


share on: