Yogyapos.com (SLEMAN) – Terdakwa Vera Aprilia (46) warga Sindiharjo Ngaglik yang dituduh menerlantarkan anak akhirnya divonis hukuman penjara selama 4 bulan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (5/7/2022).
Atas vonis yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui tim Penasehat Hukum Alam Dikorama Amd SH dan Beni Yulianingsih SH menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Hesti Rejeki SH.
Majelis hakim diketuai Lis Susilowati SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagai mana dakwaan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor Nomor.23 Tahun 2004 atau Pasal 77 B jo Pasal 76 RUU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara pengacara terdakwa, Alam Dikorama sesuai sidang kepada yogyapos.com menyatakan menghormati putusan hakim meskipun merasa kecewa.
“Kami hormati putusan itu meski kecewa, karena semua pembelaan telah dikesampingkan padahal pembelaannya fakta dalam persidangan. Seperti dalam sidang telah terungkap bahwa orang tua anak (kliennya, red) betul-betul diusir dan itu dikesampingkan karena dianggap tidak ada pengusiran dan pergi,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa dituduh melakukan KDRT yakni melantarkan anaknya sejak 24 Mei 2020 sampai 2022. Disebutkan oleh jaksa, 6 Juli 2011 terdakwa yang bersetatus janda sudah memiliki tiga anak melangsungkan pernikahan dengan HA di KUA Bandalampung dan salah satu anaknya adalah saksi korban AAS. Kemudian sejak tahun 2018 hubungan perkawinan dengan saksi HA retak tidak harmonis sering terjadi cekcok. Terdakwa dengan HA tidak tinggal serumah atau pisah ranjang karena terdakwa meninggalkan rumah serta meninggalkan saksi sebagai suami AAS serta dua anak hasil pernikahan HA.(Agn)
