Yogyapos.com (BANTUL) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman penjara 18 tahun terhadap terdakwa kasus sate beracun sianida, NA (25) dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari dalam Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari tampak menerawang pandang sebagaimana tampak di layar zoom.
Tim jaksa penuntut umum Ali Fikri Pandela, Sulisyadi, Aswasari dan Nur Hadi Yutama sepakat menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yakni memenuhi unsur-unsur pembunuhan yang direncanakan.
“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berupa penjara selama 18 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Aminudin SH.
Dalam tuntutan, jaksa juga memohon agar sejumlah bukti antara lain berupa satu kantong kresek berisi 6 tusuk sate bercampur bumbu kacang dimusnahkan. Satu unit motor Vario dikembalik dikembalikan kepada terdakwa, dan 1 unit motor Beat pemiliknya yaitu Agus.
Kasus sate beracun ini sempat menggemparkan masyarakat di bulan Ramadan yang lalu. Ulah terdakwa dilakukan pada 25 April 2021. Ia mengirimkan beberapa tusuk sate menggunakan jasa Bandiman, seorang pengemudi ojek online ke alamat Tomy di Bantul. Maksud hati agar sate tersebut dikonsumsi Tomy sebagai pelajaran lantaran urung menikahi terdakwa. Tapi rasa sakit hati terdakwa dengan mengirimkan sate beracun sebagai percobaan balas dendam itu ternyata salah sasaran.
Tomy ketika itu sedang dinas di Bandung. Istri yang berada di rumah diminta agar tidak menerima sate. Sehingga sate selanjutnya dibawa pulang oleh Bandiman. Sampa di rumah, Salakan, Bangunjiwo, Bantul, sate dimakan Bandiman bersama istri dan dua anakya. Istri mual-mual, sedangkan anaknya NFP (10) meninggal dunia akibat keracunan
Sementara itu atas tuntutan itu tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Tuntutan dinilai sangat memberatkan terdakwa. “Dalam kasus ini tak ada bukti terdakwa merencanakan membunuh korban
NFP, anak kecil Pak Bandiman,” ujar R Anwar Ary SH bersama Hamzal Wahyudi SH, Fajar Mulia SH dan Wanda Atmaja SH. (Met)
