Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu, terdakwa pelaku mutilasi Heru Prastiyo (23) warga Temanggung, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023).
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar oleh majelis hakim diketuai Aminuddin SH secara daring. Jaksa dan pengacara hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Cebongan.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ayu Indraswari (34), pada 18 Maret 2023 pukul 15.30, di sebuah kamar Losmen Anggun, Dusun Purwodadi, Pakembinangun, Sleman. Pembunuhan tersebut juga dilanjutkan dengan mutilasi.
“Pebuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 366 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa.
Dalam surat tuntutan (requisitor), Jaksa juga menguraikan antara terdakwa dan korban sudah saling kenal namun cukup lama tidak bertemu. Beberapa saat sebelum peristiwa nahas itu terjadi, terdakwa mengendarai sepeda motor menemui korban di parkiran RS Bethesda Kota Yogyakarta.
Dari sana mereka berboncengan menuju Losmen Anggun. Selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar dan ngobrol sejenak sambil duduk di tempat tidur. Di saat korban lengah, tangan kanan terdakwa meraih pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan dibawah selimut dan handuk, lalu memukulkannya ke tengkuk korban sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian melakukan mutilasi di kamar mandi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban namun tidak terlaksana. Bahkan meninggalkan begitu saja sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada sehari berikutnya di Temanggung.
Menanggapi tuntutan, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani SH menyatakan akan mengajukan pledoi sidang berikutnya. “Ya, tentu kami akan ajukan pledoi. Selengkapnya nanti saat sidang mendatang,” kata Sri usai sidang, singkat. (Agn)
