Yogyapos.com (SLEMAN) - Prn, terdakwa kasus judi togel Hongkong dituntut hukuman penjara 1 tahun potong tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum F Rini Tyas Utami SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/3/2021).
Terkait tuntutan itu, tim pengacara terdakwa terdiri Alam Dikorama Amd SH dan Benny Yulianingsih SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang sepekan mendatang.
“Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Ada pertmbangan yang meringankan tentu saja,” ujar Alam usai sidang yang diketuai majelis hakim Kun Hariyanto SH.
Menurut dia, ada banyak kasus yang sama tapi tuntutannya tidak seberat itu. Itulah antara lain yang akan dijadikan bahan pledoinya nanti. Sehingga diharapkan majelis hakim nantinya akan memutus dengan pertimbangan yang bijak.
Kasus judi togel ini terkuak pada 23 Desember 2020, di Jogotirto, Berbah Sleman. Terdakwa diketahui sebagai pengecer pembelian kupon yang antara lain berupa tebakan 2 angka, 3 angka dan 4 angka. Pemasangan dari para pemasang itu selnjutnya dikirimkan melalui ponsel ke seorang bandar berinisial Ddk (DPO).
Dari kerja sebagai pengepul pemasangan judi tebakan angka itu setiap hari menerima omzet Rp 800.000-Rp 1.000.000. Dan dari omzet itulah ia memperoleh uang sekitar Rp 200.000-250.000 setiap hari.
“Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Jaksa. (Agn)
