Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang dugaan pemalsuan nila ijazah di sekolah Yogya Independent School (YIS) dengan terdakwa Spt (40) di PN Sleman yang rencananya digelar Kamis (12/8/2021), ternyata ditunda lagi. Pasalnya, terdakwa sedang menjalani isolasi di rutan.
“Seperti itu memang aturannya sebagai tahanan baru yang baru saja dipindahkan dari tahanan kepolisian. Dia tidak bisa kumpul dengan tahanan yang lama. Harus menjalani isolasi dulu selama 14 hari,” kata tim pengacara terdakwa E Hudiyanto SH didampingi rekannya Anton Bayu Samudra SH menjawab yogyapos.com usai sidang.
Meski demikian E Hudiyanto berharap setelah tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa, maka segera majelis hakim memutus dalam putusan sela demi kepastian hukum untuk terdakwa.
Pada sidang sebelumnya dalam eksepsinya tim pengacara terdakwa Spt, menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan perkara tersebut bukan ranah pidana namun wewenang Kemendikbud yang seharusnya menangani. Dan selama ini Kemendikbud maupun Dinas tidak mempermasalahkan.
Seperti ketahui dalam perkara ini jaksa Siti Muharjanti SH telah menjerat terdakwa dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Menurut dia, terdakwa telah melakukan pemalsuan nilai ijazah. Bermula memberikan keterangan menjelang kelulusan angkatan 2015/2016 siswa YIS yang belum ada nilai mata pelajaran PPKN, Budi Pekerti dan Agama termasuk untuk nilai Adeline Monique yang tidak lain anak pelapor dalam perkara ini Erika.
Menurut jaksa dalam dawakaanya, terdakwa yang menjabat Bendahara ketika itu menyuruh seorang staf bernama Anna Indiah Silfia membubuhkan mata pelajaran tersebut dengan nilai. (Agn)
