Yogyapos.com (SLEMAN) - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Sujono diwarnai teriak histeris anggota keluarga korban, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023).
Sidang oleh majelis hakim diketuai Junita Pancawati SH memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa masing-masing DP, Mji, SB dan UR.
“Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan yang direncanakan terbukti melanggar pasal 340. Oleh karenanya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara 19 tahun,” pinta Jaksa.
Jaksa hal menyatakan, hal-hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan dilakukan sangat keji serta di luar batas kemanusiaan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa berupa pidana penjara 19 tahun, Sulistyani selaku korban spontan teriak histeris. Ia sangat tidak terima dengan tuntutan Jaksa yang dinilainya murah.
Keluarga korban merangsek ke pengadilan, protes tuntutan yang dinilainya ringan || YP-Eko Purwono
Sulistyaningsih didampingi keponakannya Anggi Syahputra menganggap tuntutan itu tak sebanding dengan hilangnya nyawa suami yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Tuntutan itu tidak adil, suami saya mati, maka para pelaku harus dihukum mati,” seru Sulistyaningsih sembari mengusap air mata.
Menanggapi tuntutan JPU, Pengacara Pandame Barasa SH dari LBH Sekawan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Akan kami susun pledoi dan akan dibacakan pada sidang pekan depan,” kata Barasa.
Tergelar dipersidangan sebelumnya, kasus pembunuhan itu berawal saat korban mengajak Danu Prasetiya dalam suatu acara. Saat perjalan pulang di Jalan Tempel terdakwa UR kemudian memukul korban dengan kunci ronda dan pelaku SB menabrakkan mobil sehingga korban terjatuh. Sekitar pukul 01.00 WIB hari Rabu (25/1/2023) korban ditemukan saksi di area persawahan.
Sebelumnya pada Jumat (27/1) sempat menuangkan racun tikus di kopi yang diminum korban namun niat membunuh gagal.
Kasus ini dipicu persoalan uang. Terdakwa Danu meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 50 juta. Keduanya sudah saling mengenal, pelaku berjanji akan mengembalikan dalam satu pekan namun hingga korban meninggal belum juga dikembalikan. Merasa geram lantaran ditagih oleh korban maka dilakukan rencana pembunuhan itu. (Opo)
