Yogyapos.com (BANTUL) - Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Sukardiyono SH akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum menyusul terbitnya Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra. Gugatan diajukan melalui tim pengacarannya Tubagus Tutung SH dan Himawan SH ke Pengadilan Negeri Bantul.
“Besok (Selasa, 9/6/2020 hari ini - red) merupakan sidang kedua. Jika tergugat tidak datang makan dimohonkan agar gugatan bisa dibacakan di muka hakim,” ujar Tutung kepada yogyapos.com, Senin (8/6/2020).
Seperri pernah diberitakan yogyapos.com tanggal 8 April 2020, DPD Gerindra Bantul telah melayangkan surat PAW DPP Partai gerindra kepada Ketua DPRD Bantul ketika itu. Isi pokok surat adalah untuk pelaksanaan PAW pemohon agar digantikan oleh Sefti Indradewi SPd.
Tubagus Tutung belum memberikan keterangan lebih jauh tentang materi gugatan. Namun pada intinya prosedur PAW tersebut dinilai cacat yuridis, sehingga diajukan gugatan agar memperoleh kebenaran dan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo ST dan Wakil Ketua Nur Subiyantoro SIkom, belum lama inimenyatakan terkait dengan PAW itu, pihaknya masih menunggu SK dari yang berkompeten yaitu Gubernur DIY.
"Jadi sebelum ada SK dimaksud, kami belum dan tidak berani mengadakan Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda PAW antara Bapak Sukardiyono dengan Ibu Sefti Indradewi. Sebaliknya, jika SK sudah kami kantongi, maka segera menyelenggarakan PAW di Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda PAW,” kata Hanung.
Nur Subiyantoro juga menyatakan pihaknya secara kelembagaan harus menunggu putusan pengadilan dan SK Gubernur. Dalam hal ini kewenangan DPRD bukan selaku ekskutor, namun penyelenggara. Sedang urusan hukum itu hak dari pengugat dan tergugat. DPRD tidak ikut campur urusan itu.
"Memang Surat akan adanya PAW dari Partai Gerindra sudah masuk ke DPRD. Namun untuk pelaksanaannya harus menunggu SK dari Gubernur DIY,” kata Nur Subiyantoro. (Supardi/Met)
