Yogyapos.com (SLEMAN) Polda DIY mengungkap sejumlah kasus prostitusi selama digelar Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) Progo 2022 yang digelar pada 14 -23 April 2022.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SIK mengatakan selama pelaksanaan selama 10 hari Operasi Pekat 2022 periode 10 hari dapat diungkap sebanyak 7 kasus prostitusi, setelah melalui peyidikan kini ditetapkan 18 orang sebagai tersangka.
“Diantara 18 tersangka yang kami diamankan ini ada yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online yakni inisial ST yang berprofesi sebagai DJ (disc jockey) yang diamankan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, sedianya dia akan menjadi salah satu model video klip, tapi akhirnya berhasil kami amankan karena tertangkap tangan melakukan kegiatan prostitusi,” ungkap Syam Indradi di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022).
Menurut dia modus mucikari ini dengan cara menawarkan jasa pekerja seks komersial atau PSK dengan cara menyampaikan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA), jika terjadi kesepakatan dengan konsumen atau pelanggan selanjutnya PSK dikirim ke hotel tertentu yang telah disepakati dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya terdapat 26 jenis, antara lain alat kontrasepsi, handphone, bedcover, kunci kamar dan sejumlah uang.
“Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,
Terhadap yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP karena mereka merekrut mengantarkan menawarkan orang untuk dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” tandasnya.
Dalam Operasi Pekat Progo 2022 selama 10 hari tersebut tercatat sebanyak 93 tersangka yang diproses dalam 85 kasus.
“Target operasi merupakan operasi yang dianggap meresahkan masyarakat dan memicu ganguan Kamtibmas, antara lain perjudian , prostitusi, permanisme, pembuatan mercon dan bahan-bahan untuk petasan, narkoba dan minuman keras dan knalpot blombong,” imbuh dia. (Opo)
