Tak Terima Diminta Undur Diri, Karyawan Nusantara Sakti Yogya Ajukan Gugatan

share on:
Sidang gugatan hubungan industrial, hakim mengkonfrontir bukti || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Tak terima diminta mengundurkan diri karena alasan tidak memenuhi target pemasaran, Choirudin SAg mengajukan gugatan kepada PT Nusantara Sakti melalui Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Sidang gugatan dengan mengajukan tuntutan kompensasi Rp 55.200.000 ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, digelar oleh majelis hakim diketuai Reza Tyrama SH.

BACA JUGA: Jalur Evakuasi Sedogan-Balerante Rusak Parah, Diduga Inilah Pemicunya

Dimuka peridangan tiga saksi yang diajukan tergugat justru antara lain menyatakan bahwa tergugat berperilaku baik selama sama-sama bekerja di perusahaan tergugat.

Meski demikian salah satu dari saksi tersebut membenarkan bahwa dirinya sebagai ‘orang pusat’ dengan job menangani perselisihan di perusahaan tersebut menerima laporan tentang performa penggugat yang tidak memenuhi standar pemasaran. Oleh karena itu diterbitkan surat peringatan (SP). SP ketiga dilakukan, kemudian muncul sanksi mutasi ke kantor perwakilan Demak terhadap penggugat.

“Sanksi ini diberikan sebagai pembinaan,” ujar saksi.

Penggugat tidak mau dimutasi, bahkan meminta dulu uang gaji yang sudah beberapa bulan tidak terbayarkan akibat kesalahan penggugat.

BACA JUGA: Prof Djamaluddin Ancok Wafat karena Sakit, Berikut Keterangan Lengkapnya

Keterangan saksi ini kontras dengan isi gugatan penggugat yang diajukan oleh tim pengacara terdiri Hani Kuswanto SH MH, Miftachul Ichwan SH, Oktryan SH MH, Ageng Mintoaji SH dan Wahyudi Budi Santoso SH.

Dalam surat gugatan itu diungkapkan bahwa dengan alasan tidak memenuhi target penjualan, maka pada 11 April 2022 Penggugat diberikan SP hingga terakhir SP III pada 17 Mei 2022, isinya memerintahkan penggugat menandatangani dan setuju untuk mengundurkan diri apabila tidak mencapai target penjualan bulan berikutnya.

“Karena ada klausul ‘.....dan setuju untuk mengundurkan diri...’  pada SP III, maka penggugat tidak bersedia menandatangani SP III tersebut, yang akhirnya hal itu menimbulkan perselisihan,” ujar Miftachul Ichwan, Sabtu (16/3/2024).

Perselisihan berlanjut ke Disnakertrans Kota Yogyakarta, dan pada 9 September 2022 Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada pihak pekerja dan pengusaha, yang berbunyi: 1) Agar PT. Nusantara Sakti dalam memberikan sanksi Surat Peringatan III tidak mencantumkan kata “...bersedia mengundurkan diri”. 2) Agar keduabelah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana biasa sambil kasusnya menunggu penyelesaian.

3) Agar PT Nusantara Sakti mengajukan pengesahan peraturan perusahaan yang baru ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Tapi tergugat tidak memenuhi anjuran Disnakertrans. Meski demikian penggugat tetap masuk bekerja seperti biasa, namun akses untuk absen pekerja sudah ditutup oleh tergugat, sehingga penggugat selaku pekerja tidak bisa absen kerja. Bahkan sebelum permasalahan ini selesai, tergugat telah mengirimkan surat mutasi ke Demak kepada penggugat.

BACA JUGA: Sudirman Said: Pasca Pemilu 2024 Perlu Dikaji Konsep Kepemimpinan Nasional

“Cara tergugat memutus akses absensi itu suatu pelanggaran. Demikian pula pelanggaran dilakukan dengan mengirim surat mutasi sedangkan anjuran Disnakertrans belum dilakukan,” tandas Miftahul.

Pelanggaran yang dimaksud Miftahul adalah Pasal 81 angka 42 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). “Di UU tersebut disebutkan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan (i) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat 1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, 2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri,” terangnya.

BACA JUGA: Menanti Regulasi Hubungan Industrial 4.0, Ini Saran dan Harapan Advokat Johan Imanuel

Miftahul juga menyatakan, apa yang dilakukan tergugat menyiratkan kelicikan, menciptakan kondisi agar penggugat tidak nyaman bekerja sehingga mengundurkan diri. “Ini cara yang tidak benar. Enggan melakukan PHK, tapi menciptakan kondisioning agar klien kami tidak betah dan undur diri. Kami berharap majelis hakim akan berpihak pada keadilan,” pungkas Miftakhul.

Dalam sidang Kamis (14/3/2024) salah satu anggota majelis hakim sempat berdecak, menyayangkan bahwa mestinya persoalan antara penggugat dan tergugat bisa diselesaikan. “Persoalan seperti ini mestinya bisa diselesaikan,” tukasnya. (Met)


share on: