Syn Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Mobil Teman

share on:
Petugas menunjukkan tersangka Syn || YP-Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Syn asal Jatim ditangkap aparat Polsek Mantrijeron Yogya karena diduga menggelapkan 1 unit mobil Grand Livina milik Zulvan, hingga yang bersangkutan mengalami kerugian Rp 95 juta.

“Kami tangkap pelaku Syn dan menyita uang Rp 60 juta. Dalam penanganan perkara kami prosedural dan profesionl berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari, Kamis (29/4/2021).

Dugaan penipuan dan penggepaan ini bermula pada 22 April saat korban hendak menjual mobil miliknya dan meminta tolong pelaku. Pelaku lantas menemukan calon pembeli dan deal Rp 95 juta. Namun sat korban mendatangi pelaku di guest house Mangkuyudan, tidak ada kabar. Korban pun lantas melapor ke Polsek Mantrijeron.

Kompol Andi Mayasari mengungkapkan, penangkapan pelaku dari penyelidikan saksi di TKP, dan pengecekan CCTV. Aparat Polsek Mantrijeron bergerak dan berhasil meringkus pelaku di daerah Solo.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP pidana tindak pidana penggelapan,” tegas Kaposek.  (Dol)

 

 

 


share on: