SYAWALAN PERADI DAN IKADIN WONOSARI : Berlangsung Khidmad, Dukung Perma tentang

share on:
Syawalan dipungkasi ceremony saling berjabat tangan seluruh undangan || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) – Sekretaris DPC Peradi Wonosari, Suyanto Siregar SH menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI tentang pemberlakuan e-Court dalam pelayanan perkara perdata, perdata agama, tata usaha negera dan tata usaha militer. Sebab dengan Perma tersebut dapat mempercepat proses peradilan dan biaya ringan.

Penegasan itu disampaikan Suyanto di sela-sela acara Halal bi Halal DPC peradi Wonosari dan DPC Ikadin Gunungkidul, di Hotel KJ, Yogyakarta, Jumat (5/7/2019) malam. Halal bi Halal yang mengambil momentum pada penghujung Syawal 1440 H ini berlangsung khidmat. Selain santap bersama, tausiyah hikmah Syawalan oleh H Daris Purwanto SH, dipungkasi ceremoni saling berjabat tangan diantara pengurus dan anggota.

Suyanto mengungkapkan, Perma yang disahkan pada 4 April 2018 ini pada pokoknya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan berbagai tata kelola administrasi online melalui aplikasi e-Court.

“Sudah dilakukan sosialisasi, bahkan 56 pengadilan di Indonesia kini diwajibkan oleh MA untuk menerapkan e-Court sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court,” paparnya.

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggotanya, serta menghadirkan unsur pengadilan untuk sosialisasi. Sehingga ke depan semua anggota sudah harus punya tingkap kesiapan dalam menghadapi prosedur baru proses peradilan perdata.


share on: