MURAH senyum dan selalu ceria apapun problem yang sedang dihadapi. Namanya sempat populer di kalangan petambak udang pantai Congot, Kulonprogo yang terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dialah Suyanto Siregar SH, Advokat yang selalu tampil dengan wajah ceria ini, merupakan salah satu ahli hukum yang mendampingi petambak udang di pesisir Kulonprogo. Ratusan petambak udang tersebut adalah korban pembangunan bandara YIA. Mereka merasa dianaktirikan karena tidak mendapatkan ganti rugi.
Menurut Suyanto yang pernah satu periode memimpin DPC Peradi Wonosari ini, para petambak udang tersebut dinilai tidak berhak mendapatkan hak ganti rugi, karerna status tanah yang mereka gunakan adalah tanah berstatus Pakualaman Ground.
Selalu gembira dimana pun berada || YP-Ist
“Padahal selalma ini, keberadaan petambak udang dianggap sebagai asset daerah karena mereka mendapatkan binaan dari dinas terkait,” kata advokad kelahiran Padangsidempuan 53 tahun tersebut.
Untuk memperjuangkan hak-hak petambak, Suyanto Siregar membawa masalah yang dihadapi para petambak tersebut ke ranah pengadilan. Namun hasilnya tidak sesuai harapan. Mereka hanya mendapatkan sekedar ganti rugi atas tanaman kelapa saja. Sementara asset tambak tidak dapat ganti rugi. “Sepertinya semua sudah dikondisikan,” tandas Suyanto.
Masalah tambak udang hanyalah salah satu kasus yang terkait dengan nasib rakyat kecil yang ditanganinya. Masih banyak perkara lain yang terkait dengan nasib wong cilik yang sering ditanganinya. “Siapapun yang butuh bantuan kami akan bantu tanpa pandang kaya atau miskin,” ungkapnya.
Bagi Suyanto, advokat bukan hanya pekerjaan professional yang memburu keuntungan material semata, tapi juga ada misi sosial. Ia pantang pilih-pilih klien dengan mendampingi yang punya duit saja. “Mereka yang tidak punya dana yang sedang tertimpa masalah hokum wajib kita dampingi,” ujarnya lebih lanjut.
Suyanto and Partner || Yp-Ist
Suyanto mengaku bahwa menjadi advokat adalah sebuah pilihan hidup. Ia sebenarnya pernah bercita-cita menjadi pendidik alias guru, namun dalam perjalan menempuh pendidikan di Yogya, akhirnya ia memantapkan pilihan profesi sebagai advokat. “Advokat profesi pilihan bukan alternatif,” tukasnya.
Katanya, menjadi advodat butuh berbagai kemampuan, bukan hanya intelektual tapi juga skill. Karena itulah, mereka yang menekuni profesi advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mengikuti proses magang. Semua prosedur itu telah menjadi amanah UU Advokat.
Lebih lanjut dikungkapkan, siapapun yang ingin menjadi advokat harus mempersiapkan diri dan membangun mental yang baik. “Terkait dengan kematangan jiwa, untuk bias diangkat dan diambil sumpah menjadi advokat ditentukan minimal berusia 25 tahun,” ungkap mantan Ketua DPC Peradi Wonosari.
Suyanto mengakui saat ini, advokat menghadapi tantangan yang komplek. Baik persaingan antar individu maupun organisasi. Karena itulah, ia merasa harus terus belajar agar tidak tenggelam karena kalah dalam persaingan. Selain mendampingi penegakan hukum bagi klien-kliennya, ia juga menjadi pemateri Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Ahmad Dahlan dan UP45 Yogyakarta.
“Kita harus menguasai ilmu hokum dan jangan lelah belajar dengan banyak membaca,”ungkap Suyanto Siregar yang dilantik sebagai advokat sejak 2007 silam.
Sebagai Advokat, Suyanto ternyata memandang penting keberadaan organisasi profesi. Lewat organisasi profesi, akan terjalin soliditas dan kekompakan sesame advokat. “Yang pasti dengan organisasi kita bisa saling menguatkan,” kata alumni pelatihan PKPA PERADI UII angkatan pertama 2004 ini.
Sebagaia dvokat, Suyanto mengaku sangat prihatin dengankondisi penegakan hokum akhir-akhir ini. Ia merasakan era pemerintahan saat ini mengabaikan pembangunan bidang hukum. Hal ini terkait dengan misi visi pemerintah yang lebih focus membangun insfrastruktur.
Suyanto menyatakan, masih banyak masalah hukum yang terabaikan, misalnya dengan belum disyahkannya revisi KUHP dan KUHAP termasuk KUHPerdata. Selain itu, kurangnya kepedulian terhadap organisasi advokat yang dirundung perpecahan. “Undang-undang mengamatkan hanya ada satu organisasi wadah tunggal advokat,” ujarSuyanto Siregar. (Ggn)
