Supriyanto Divonis Bebas Setelah Beberapa Bulan Mendekam di Tahanan

share on:
Supriyanto disambut keluarganya saat keluar dari Lapas Cebongan, beberapa jam setelah divonis bebas oleh PN Sleman, Rabu (22/9/2021) sore || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Setelah menjalani persidangan cukup panjang melewati setiap tahapan, Supriyanto (40) divonis bebas murni (vrijspraak) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/9/2021). Ia dinyatakan tdak terbukti bersalah menyuruhlakukan memasukkan nilai (palsu) ke dalam ijazah.

Sebelumnya, terdakwa Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) ini dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Siti Murharjani SH. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Tak puas dengan tuntutan tersebut, tim pengacara terdakwa terdiri advokat Odie Hudiyanto SH, Anton Bayu Samudra, W Rahayu SH dan Desi Hadi saputri SH mengajukan pledoi. Pada intinya menguraikan tak ada bukti terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa. Posisi terdakwa selaku Bendahara YIS tidak memiliki kewenangan menyuruh lakukan seseorang membubuhkan nilai ke ijazah, sehingga mustahil melakukannya.

Alhasil, majelis hakim diketuai Adhi Satrija Nugroho SH didampingi anggota Suparna SH dan Octafiatri Kusumaningsih SH dalam putusannya mengakomodir pledoi tersebut, serta menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Anna Indah Sylvana memasukkan nilai ke dalam ijazah atas nama siswa Monique Kirana Ebenet yang tak lain anak Erika selaku pelapor kasus ini.

Hal itu didasarkan bukti antara lain surat-surat dan keterangan saksi Anna Indah Sylvana, Hana, Joko Susilo, Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani, bahwa yang memasukan nilai kedalam Ijasah SD adalah staf admnistrasi atas perintah dari Kepala Sekolah YIS Orin Stephney sebagaimana job desk staf dan guru yang seluruhnya menerangkan tanggung jawab di Sekolah YIS ada di Kepala Sekolah.

Atas putusan bebas murni ini tim pengacara mengapresiasi profesionalitas majelis hakim. Mereka juga segera melakukan pengurusan untuk menjemput Supriyanto agar dikeluarkan dari Lapas Cebongan Sleman.

“Kami apresiasi majelis hakim. Terimakasih pula kepada rekan-rekan pers yang sejak awal memberitakan proses hukum kasus ini,” ucap Odie usai sidang. (Met/Agn)

 


share on: