Sumardiyono Ajukan Praperadilan

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) – Mengaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP, Sumardiyono melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon Kapolsek Gamping Sleman.

Sidang praperadilan oleh hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH, di PN Sleman, Senin (19/10/2020) memasuki tahap replik oleh tim pengacara Termohon terdiri AKBP I Made Kusumajaya SH SIK, AKBP Suryatama Nugraha SH, Kompol I Ketut Witera SH, AKP Suwardi SPd SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Haryo Dhanendro SH dan Bripka Arum Sari SH.

Praperadilan ini sebagaimana diungkap Tim pengacara Pemohon, Elvira Ekawati SH Cme dan Norman Ramadhan SH, bermula dari peristiwa penangkapan yang dilakukan Pemohon oleh Termohon.

Tepatnya pada 22 Juli 2020, Pemohon yang warga Sinduadi ini sedang dalam perjalanan pulang usai Service AC. Tiba-tiba ia dihadang petugas Polsek Gamping, selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil menuju Mapolsek Gamping. “Klien kami (Pemohon, red) disangka melakukan tindak pidana, disertai intimidasi dan pemukulan,” ujar Elvira.

Evira juga menyatakan, dalam penangkapan itu tidak disertai Surat Perintah Penangkapan, setidaknya surat tembusan kepada keluarganya seperti diatur dalam Pasal 18 (1) KUHAP. “Karenanya kami berharap hakim mengabulkan permohonan, memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon,” tegasnya.

Menanggapi permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Termohon dalam jawabannya menolak dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Sebab tindakan Termohon melakukan penangkapan, penetapan status tersangka dan penahanan atas diri Pemohon itu telah sesuai dengan prosedur dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/Tahun 2014.

Bahwa penangkapan disertai Surat Nopol: Sp Kap/16/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020/Reskrim. Demikian juga hal penahanan berdasarkan surat No Pol: SP.han/228/VII/2020/Reskrim.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban penganiayaan, dilanjutkan dengan penyelidikan. Berlanjut pemeriksaan berdasarkan dua alat bukti yang sah bahwa Pemohon diduga melakukan penganiaan terhadap anak. (Agn)  


share on: