Sultan HB X Serahkan SK Remisi untuk 9 Lapas, Rutan dan LPKA

share on:
Penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Gubernur DIY || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Remisi ini akan mempercepat proses kembalinya Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya untuk bersyukur karena telah mendapatkan nikmat yang telah diterimanya, melalui persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

Demikian disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan penyerahan SK Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-9 yang dilakukan secara simbolis oleh kepada 9 Kepala Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, di Aula Lapas Kelas IIA, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (15/8/2022).

Acara ini dihadiri Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Puji Cahyono SIP MSi, Kapolda DIY, Ketua DPRD DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala BNN DIY, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, percepatan kembalinya Narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara Narapidana dan keluarganya.

“Bagaimanapun seorang Narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” papar Sri Sultan.

Pada kesempatan tersebut, Sri Sultan juga meresmikan Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai program pertama yang ada di Indonesia. Sri Sultan menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah menjadikan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai tempat pertama dimulainya program ini.

“Melalui Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat, agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Tentunya dikemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah Lapas yang humanis,” ujar Gubernur. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari melaporkan, Remisi Umum 17 Agustus tahun 2022 diberikan kepada 1.099 Narapidana dengan rincian Remisi Umum I (RU.I) sebanyak 1.070 Narapidana dan Remisi Umum II/Langsung Bebas (RU.II) sebanyak 29 Narapidana. Dari total jumlah tersebut, Narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 286 orang, dengan rincian Narkotika sebanyak 274 Narapidana, Pencucian Uang sebanyak 7 Narapidana, Korupsi sebanyak 4 Narapidana dan Traficking 1 Narapidana.

Kegiatan pemberian remisi ini bertepatan dengan bulan perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan juga peringatan Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 Tahun 2022. Wahana edukasi pemasyarakatan ini menjadi persembahan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta karena menjadi wahana pengetahuan tentang pemasyarakatan yang pertama ada di Indonesia.

Dalam wahana edukasi ini berisi tentang Konsistensi menjaga cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata R.I Nomor PM.89/PW.007/MKP/2011. Melalui revitalisasi tampak muka bangunan heritage Lapas Kelas IIA Yogyakarta, disesuaikan dengan kondisi awal bangunan yang merupakan bangunan asli sejak berdirinya pada zaman kolonial Belanda. (*/Met)

 


share on: