SEBAGAI seorang yang fokus pada studi Hak dan Kewajiban Perempuan dan Anak perlu rasanya saya menyuarakan persoalan kekerasan terhadap anak yang dilakukan di salah satu daycare yang ada di Yogyakarta.
BACA JUGA: Ketua MA Dorong Pidana Non-Penjara, Begini Paparannya
Perlindungan anak adalah usaha setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan berbagai macam usaha dan kondisi tertentu. Kekerasan terhadap anak menjadi dalam berbagai kasus di berbagai konteks dan di berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum
Meskipun sebagian tindak kekerasan tidak dapat diprediksi dari mana sumbernya, kekerasan terhadap anak dapat pula bersumber dari sosok-sosok yang dikenal dan percaya oleh anak, seperti bapak, ibu,teman, guru atau tempat pengawasan yang dipercayai oleh orang tua (keluarga pengganti)
BACA JUGA: Peringatan Hari Otda, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Peristiwa kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan keluarga pengganti agaknya sudah bukan rahasia lagi. Kekerasan yang dilakukan keluarga pengganti yang hidup bersama di rumah mudah kita deteksi karena akses rumah kita miliki. Namun tempat penitipan anak yang selalu mengelabui orang tua (ortu), terlihat dapat dipercaya dalam pengasuhan anak-anaknya, pada kejadian yang dilakukan oleh tempat penitipan anak (Daycare LAJ) yang dipercayai oleh pihak orang tua tempat penitipan, anaknya malah menjadi korban kekerasan.
BACA JUGA: Kolonel Inf Teguh Wiratama Jabat Kasrem 072/Pmk, Letkol Inf Yoga Yastinanda Kasipers
Sangat disayangkan pihak daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak malah menjadi tempat menyeramkan bagi anak-anak dalam pengasuhan. Kekerasan anak yang dilakukan oleh orang terdekat (tempat penitipan anak) terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan anak dan juga dampak bagi anak.
Tentunya masyarakat tidak boleh diam membisu dalam kejadian ini, melainkan harus menjadi atensi seluruh elemen, baik masyarakat umum maupun pemangku kepentingan. Bersyukur kita, dalam kasus dugaan kekerasan yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat, pihak pemangku kepentingan hari ini sudah memberikan atensi luar biasa dalam mendengarkan pihak orang tua korban.
BACA JUGA: Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track
Kedepan bagi pihak orang tua korban dan orang tua pada umumnya yang memiliki anak kecil perlu sekali untuk memeriksa kelengkapan syarat-syarat menjadi orangtua asuh atau orang tua pengganti, (Day Care) sehingga ada jaminan bagi anak untuk mendapat kemungkinan hidup nyaman dan tidak ada ancam.
BACA JUGA: Lagi, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jemaah Haji dengan Keharuan
Para orang tua selaiknya tak mudah percaya begitu saja kepada daycare, tetapi harus mencermatinya sebelum menyerahkan pengasuhan anak mereka kepada daycare yang dimaksdu. Bahkan pencermatan tersebut harus terus dilakukan selama proses pengasuhan dengan berbagai metode pengawasan, salah satunya melalui CCTV yang bisa diakses setiap saat via ponsel.
BACA JUGA: KB Taman Bahagia Gelar 'GerNasBaku Satu Cerita Sejuta Cinta' Dihadiri Panewu
Diingat juga harus menilai kelayakan dan kemampuan orangtua pengganti dalam menjalankan kewajiban. Apabila ditemukan adanya kekurangan, penyimpangan, atau kesalahan, orangtua dapat segera meluruskan dan membenarkan. (Penulis: Nofrizal Sayuti SH MH adalah seorang Advokat Pemerhati Perempuan dan Anak)
