Yogyapos.com (YOGYA) - Jaksa penuntut umum Retna Wulansari SH MH fokus mengurai pelanggaran terdakwa FI melalui akun medsos terhadap korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, sebagaimana yang telah disampaikannya dalam dakwaan dan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan melalui repliknya dalam sidang lanjutan dipimpin hakim ketua Ida Ratnawati SH MH yang digelar di PN Yogya, Kamis (19/12/2019). Ia menjerat terdakwa dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab itu, jaksa menegaskan persoalan dalam perkara ini sebenarnya perlu dilepaskan dari kedudukan masing-masing pelapor maupun terdakwa dalam organisasi Apkomindo. Melainkan harus melihat teks pada tulisan dari terdakwa yang diposting di facebook sebagai tanggapan atau komentar atas postingan Hoky.
Jaksa perlu menegaskan hal itu karena dalam pledoi terdakwa melalui tim pengacaranya yang menganggap jaksa telah keliru menuntut terdakwa berdasarkan kontekstualitas bukan pada teks (informasi elektronika), dimana pelapor dalam perkara ini Ketua Apkomindo. Sedangkan posisi pelapor sebagai Ketua Apkomindo masih merupakan persoalan hukum tersendiri.
“Jadi dalam kasus ini jangan dilihat sepotong-sepotong. Selama persidangan kami sebenarnya sudah berupaya untuk tidak masuk dalam persoalan organisasi Apkomindo. Karena mengenai kepengurusan Apkomindo bukan menjadi bagian utama untuk pembuktian perkara ini,” tegas jaksa.
Diungkapkan jaksa, bahwa keterangan terdakwa dalam BAP maupun persidangan telah mengakui menuliskan ‘Kutu Kupret’ di komentar postingan facebook korban. Kosa kata ‘Kutu Kupres’ yang dimaksud itu ditujukan pada diri korban.
Sebetutan ‘Kutu Kupret’ terbukti ditulis terdakwa sampai 18 kali di akun korban maupun akun grup Apkomindo. Fakta tersebut didukung oleh keterangan para saksi. “Karenanya kami tetap pada pembuktian, dakwaan dan tuntutan,” tandas jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020 dengan agenda pembacaan duplik terdakwa. (Met)
