Yogyapos.com (YOGYA) - Terdakwa penyuap, Gabriella Yuan Anna yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Pengadilan Tipikor DIY, Rabu (22/1) menyebut jika dirinya mundur dari lelang, maka proyek akan diserahkan kepada pemenang kedua yang dikabarkan dimiliki istri Walikota Yogya.
Sidang oleh majelis hakim diketuai Asep Permana SH ini menghadirkan dua terdakwa oknum jaksa Kejari Yogya, Eka Safitra dan oknum jaksa kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.
JPU KPK Wawan Yunarwanto SH mengatakan, terdakwa Gabriella menyanggupi permintaan Eka untuk menyelesaikan pembayaran terakhir fee proyek, meski uang muka belum diterima.
Gariella menyanggupi uang itu karena akan diberikan ke Tim Bagian Layanan Pengadaaan (BLP). Menurutnya, PT Widoro Kandang menempati posisi pertama sebagai pemenang tender, disusul PT Jaya Semanggi, lalu PT Paku Bumi Manunggal. Nama perusahaan Widoro Kandang dan Paku Bumi dipinjam oleh Anna untuk ikut tender karena memenuhi syarat yang telah diatur oleh jaksa.
“Saat akan menyerahkan uang suap terakhir (sebelum kena OTT KPK), saya meminta kepada Eka agar BLP memenangkan Paku Bumi Manunggal karena berharap mendapat laba lebih banyak. Tapi menurut saudara Eka hal itu berat dan tidak mungkin terwujud karena jika PT Widoro mundur, maka proyek akan diserahkan ke pemenang kedua yang dikabarkan dimiliki oleh istri Walikota Yogyakarta (Tri Kirana),” ujar Gabriella.
Sementara itu mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso SH ditemui usai sidang mengungkapkan, meminta JPU KPK untuk mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ke sejumlah pihak yang disebut saksi di sidang tipikor proyek SAH.
"Kalau saya setuju nama-nama pejabat birokrasi yang disebut Gabriella ditindaklanjuti oleh KPK. Saya yakin pemeriksaan atas nama-nama itu akan menjadi pintu masuk penyelidikan dan kasus korupsi lain di Kota Yogyakarta, bahkan DIY. Ketika saya aktif di KPK, banyak laporan dugaan korupsi di wilayah Yogyakarta dan DIY. Saya tidak hafal berapa angkanya, namun hal itu perlu diklarifikasi," kata Budi Santoso SH.
Sejumlah nama mencuat terkait kasus suap proyek SAH di DIY. Nama Walikota Yogya Haryadi Suyuti disebut oleh saksi dari Dinas PUPKP Yogyakarta di sidang pekan lalu terkait pengaturan proyek. Dan pada sidang hari ini, saksi Gabriella menyebut nama istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun. Pihak lain yang disebut adalah Kapolsek Umbulharjo dan seorang anggota DPRD. (Dol)
