Sidang Praperadilan, Termohon Terbitkan SP3 karena Tak Ada Unsur Pidana

share on:
Tim kuasa hukum pemohon (kiri) dan tim kuasa hukum termohon (kanan) dalam sidang praperadilan di PN Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Heru Nurcahyo SH MH selaku anggota tim kuasa hukum Kapolres Sleman menyatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Karena itu ia memohon kepada hakim tunggal Joko Saptono SH untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Erika Hendriati.

Penegasan tersebut disampaikan Heru didampimgi anggota lainnya Iptu Agus Sudiarto SH melalui jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan, di PN Sleman, Selasa (24/8/2021).

“Penetapan tersangkanya dan SP3 berdasarkan petunjuk Jaksa, yang dalam ekspose ekspos memang tidak ada unsur pidananya berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun ahli,” tegas Heru.

Disebutkan, sebelumnya penyidik memang berpendapat ada tindak pidana diskriminasi sesuai dengan yang dilaporkan oleh pemohon praperadilan. Tetapi setelah dilakukan ekspos perkara, ternyata tidak ada ada unsur pidananya. Sehingga demi kepastian hukum diterbitkan SP3.

Dalam sidang sehari sebelumnya dibacakan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum pemohon terdiri Apip Amrullah SH dan Kardiansyah Afkar SH MH. Bergulirnya praperadilan ini bermula pada 31 Agustus 2018 pemohon melapor ke Polres Sleman tentang dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anaknya, Adeline Ebener, yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Internasional (YPIY) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/582/VIII/2021/DIY/Sleman.

Inti laporan adalah ditolaknya pendaftaran ulang anak pemohon di YIS dikarenakan tidak mengisi formulr lengkap. Namun kemudian diketahui terdapat beberapa orang tua siswa yang tidak mengisi secara lengkap formulir pendaftaran dan hanya membayar sebesar USD 1000 tetapi anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan disekolah YIS.  (Agn) 

 

 

 


share on: