Sidang Penggelapan Uang Potma STMM Hadirkan 4 Saksi

share on:
Saksi Sari Mulyanto (kemeja batik biru) saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (1/11/2022) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang atas nama terdakwa AU (34) mantan karyawan Perkumpulan Orang Tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media (Potma STMM) Yogyakarta, kembali digelar di PN Sleman, Selasa (1/11/2022).

Sidang oleh Majelis Hakim diketuai Lis Susilowati SH MH kali ini menghadirkan saksi Sari Mulyanto SPd (Ketua Potma), Sri Subekti (Sekretaris), Ani Purwani (Bendahara) dan Deta Djurev Wati SH (Pengurus). Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Wisnu Harto SH dan Suryono SH.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dr-renny-sh-mh-tak-ada-penggelapan-uang-di-up-45-silakan-hormati-proses-hukum-5629

Mulyanto yang diperiksa lebih dulu sebagai saksi, menyatakan dirinya sebagai Ketua Potma STMM sejak 2018 sampai 2021. Sedang Potma bertujuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan mahasiswa diantaranya Kopma, BEM, serta ekstrakurikuler mahasiswa. Dirikan pada 2012, dan mulai berbadan hukum pada 2020.

“Terdakwa merupakan karyawan Potma bagian administrasi keuangan untuk mengurusi kegiatan mahasiswa,” ungkap Mulyanto.

Saksi pada pokoknya mengungkapkan antara 2019 sampai 2021 terjadi selisih keuangan. Hasil penyelidikan diketahui, bahwa hal itu dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti yakni mempertemukan terdakwa dengan pengurus. Dari pertemuan itu terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang yang telah digelapkan. Namun kesanggupan itu tidak direaliasasi, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian pada 31 Maret 2022.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kasus-penggelapan-tas-mewah-terdakwa-divonis-19-bulan-ajukan-banding-8508

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Potma mengelola keuangan mahasiswa untuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan diluar Kurikulum STMM. Sumber keuangan Potma didapat dari iuran orang tua mahasiswa sebesar Rp. 3.500.000 untuk mahasiswa angkatan 2018 ke bawah dan  angkatan 2019 bsebesar Rp 4000.000.

Terdakwa AU bekerja di Potma sejak berdiri tahun 2012 sebagai Staf Administrasi yang bertugas pokok melakukan pendataan mahasiswa, surat menyurat mahasiswa terkait ekstra kurikuler dan tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan Potma.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pelaku-penggelapan-susu-di-mirota-kampus-diganjar-penjara-12-bulan-336

Tetapi dalam pelaksanaan terdakwa membantu Bendahara mengelolah keuangan. Ia tanpa seizin Ketua Potma telah memindahbukukan atau mentransfer sejumlah uang milik Potma yang ada di rekenin BRI ke rekening pribadi di BCA.

Atas temuan tersebut, terdakwa pada 19 Maret 2020 menandatangani surat kesanggupan untuk mengembalikan sejumlah uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Potma STMM Yogyakarta menderita kerugian uang ditaksir mencapai lebih kurang Rp 1.108.364.419.

Jaksa Hanifah menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (Agn)

 


share on: