Sidang Penganiayaan di Seyegan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

share on:
Agus Raharjo SH dan Tito Hadi Priyatna SH, Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, PRY dan BJN warga Sayegan Sleman diajukan ke kursi peskitan oleh Jaksa Penuntut Umum Basaria Marpaung SH, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/3/2021).

Jaksa dalam dakwaanya di hadapan majelis hakim diketuai Suratmi SH MH mengungkapkan, pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, di Magokaton Seyegan Sleman. Bermula saat saksi korban Rahmat Dwi Atmojo sedang ngobrol bersama teman-temannya di teras rumahnya tiba-tiba didatangi kedua terdakwa seraya membentak "bajingan endi ucok" (Ucok adalah saksi korban). Dijawab saksi korban "ngopo". Terdakwa PRY kemudian memegang pundak dan tangan kanan saksi korban, sedang BJN memegang pundak tangan kiri korban lalu menyeretnya sampai ke halaman.

Selanjutnya PRY memukul korban mengunakan tangan mengepal mengenai kepala, begitu juga BJN memukul dengan tangan mengepal mengenai kepala dan tubuh korban. Aksi penganiayaan masih berlanjut okeh kedua terdakwa dengan cara membanting korban hingga jatuh terlentang, menginjak-injak mengenai kepala dan kaki.

Aksi kekerasan baru berhenti setelah teman-teman korban melerai. Sementara ibu korban yang menyaksikan anaknya dianiaya berteriak ‘maliiing’, hingga kedua terdakwa pergi meninggalkan TKP.

Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami luka kaki kanan dan kiri, Sebagaimana visum et refertum Nomor 353/573 yang ditanda tangani oleh dr Fatma Wahyu Indarti dari Puskesmas Seyegan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP serta Kedua Pasal 351 ayat 1  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam peridangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini terdakwa didampingi tim pengacaranya Agus Raharjo SH dan Tito Hadi Priyatna SH yang menyatakan akan melakukan pembelaan maksimal.

“Masih keterangan saksi-saksi. Pada saatnya nanti kami ajukan pembelaan mengenai kausalitas dari kasus tersebut maupun kemungkinan ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan lainnya,” ujar Agus Raharjo usai sidang. (Agn)

 


share on: