Yogyapos.com (JAKARTA) – Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan sebagian wajah tertutup masker hitam, Ferdy Sambo untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pagi.
Bekas Kadiv Propam Polri itu dijaukan ke muka persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. Ia dituduh bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 UU ITE tentang Obstraction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono, sejurus kemudian mengetuk palu menandai sidang perdana dimulai.
Di sisi kanan depan majelis hakim nampak sederet tim JPU, sedangkan sebelah kiri tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo antara lain Arman Hanis SH dan Febri Diansyah SH.
Jaksa penuntut umum Rudi Irmawan SH MH dakwaan setebal 97 halaman mengungkapkan pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB, terdakwa di rumah tinggalnya Jalan Saguling 3 Nomor 29 Kalurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia langsung naik ke lantai 3. Setelah mendapat pengaduan istrinya yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumahnya di Perum Cempaka Resiedence Blok C III Magelang, ia menghubungi Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) melalui HT. Kepadanya diminta untuk menembak Brigadir J, tapi Ricky menyatakan tidak kuat mental.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-irjen-ferdy-sambo-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-7962
Atas penolakan itu, terdakwa menyuruh Ricky memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berada di bawah. Saat Richard sudah berada di hadapannya, terdakwa menanyakan hal serupa untuk menembak Brigadir J.
“Siap komandan!” balas Richard.
Terdakwa kemudian memberi 1 kotak peluru 9 mm, dimana 8 butir diantaranya disuruh dimasukkan ke magazine pistol Glock 17 yang sebelumnya hanya terdapat 7 peluru.
Mereka kemudian turun, bersama-sama (terdakwa, Bharada E, Bripka RR, Kuat Makruf, Putri Candrawathi dan Brigadir J menuju rumah dinas Duren Tiga 46 yang tak jauh dari rumah kediamannya. Sampai di rumah Duren Tiga 46, mereka masuk ke dalam, sedangkan Brigadir J berada di taman depan.
Terdakwa lalu menyuruh Ricky memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah. Saat telah berada di dalam, terdakwa memerintahkan Brigadir J yang telah berdiri di hadapannya untuk jongkok sambil mengangkat kedua tangan sebatas dada.
Itulah detik-detik maut segera menjemput. Sebab kemudian terdakwa memerintahkan Richard menembak, dan dor...dor...dorr... tiga peluru yang ditembakkan Richard pun menembus tubuh korban. Untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum, terdakwa yang mengenakan sarung tangan itu menembak kepala bagian belakang korban. Kemudian menembak beberapa kali ke arah dinding, bahkan menempelkan pistol ke tangan korban dan meletakan pistol itu di sisi tangannya.
Menurut jaksa, rangkaian kejadian itu dilakukan agar seolah terjadi tembak menembak antara korban dengan Richard. Dan skenario tembak menembak inilah yang dilaporkannya, walau akhirnya terbantahkan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 ayat ke-1 KUHP,” tegas jaksa dalam dakwaan kesatu primer.
Sementara itu dalam dakwaan kedua primer, terdakwa dijerat Pasal 49 jo 33 UU No 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua ini terkait dengan obstraction of justice atau memghalangi proses hukum, sebagaimana diruduhkan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya displit.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tembak-polisi-di-rumdis-polisi-cctv-tuhan-tak-mati-7760
Mengenai split perkara inilah antara lain yang kemudian dijadikan bahan bagi pengacara terdakwa melakukan eksepsi karena dinilai merugikan dan memberatkan kliennya.
Tim pengacara juga menilai dakwaan jaksa obscuur libel (kabur), tidak hati-hati dan tidak cermat dalam mengurai rangkaian peristiwa.
Sidang perdana ini sempat dikors sejenak untuk mempesilahkan terdakwa minum. Dan seketika itu pula terdakwa melepas masker, kemudian minum air mineral.
Untuk memberikan kesempatan tim JPU menjawab eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali persidangan sepekan mendatang. Jaksa minta waktu Senin, tapi hakim menetapkan lanjutan persidangan pada Kamis. (*/Met)
