Yogyapos.com (YOGYA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho mengatakan,setelah mendengar kesaksian tiga anggota DPRD Kota Yogyakarta, diketahui ada aliran dana tak jelas yang masuk ke sejumlah anggpta DPRD Yogya. Soal ada kaitannya atau tidak dengan kasus korupsi saluran air hujan (SAH) sedang didalami lebih lanjut.
“Hal ini membuka peluang untuk mengungkap praktik curang proyek lain di Yogyakarta. Tetapi dari fakta konkret itu bisa dilihat bahwa memang ada aliran uang yang bersumber dari mitra kerja ke DPRD. Sebenarnya itu membuka peluang juga kalau mau ditindaklanjuti pihak KPK," kata Luki di sela sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (19/2).
Agenda sidang kasus suap proyek dengan terdakwa jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kali ini mendengarkan keterangan saksi dari anggota Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta Miftahul Hidayat dan mantan Kepala Dinas Kimpraswil Totok Suroto.
Sedangkan saksi dari DPRD Kota Yogyakarta yang dihadirkan Bambang Seno Baskoro, Hasan Widagdo dan Emmanuel Ardi Prasetya. Namun Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019 Christiana Agustiani tidak hadir. “Bu Ana tidak terkonfirmasi, tapi kami panggil. Tapi sebenarnya kalau dari keterangan saksi sudah terwakili,” ucap JPU Luki.
Dalam BAP menjelaskan, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019, Christiana Agustiani diduga menerima Rp 40 juta dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa anggota DPRD Kota Yogyakarta periode itu.
Dalam sidang lanjutan tersebut meneyabutkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman pernah memberikan Rp 100 juta kepada mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta, Totok Suroto. Totok menduga kalau itu bukan bersumber dari uang pribadi, tapi dari rekanan kontraktor yang memang pernah menjalankan proyek.
Sidang oleh majelis hakim diketuai Asep Permana SH MH ini sempat diskors untuk salat dhuhur dan makan siang. Saat skorsing itulah salah satu saksi, Emanuel Ardi Prasetya menegaskan pihaknya tidak menerima aliran dana sebagaimana bergulir di persidangan. "Saya jawab apa adanya, memang tidak pernah menerima aliran dana itu," ujar Imanuel yang menjadi anggota dewan tiga periode ini.
Ketidakhadiran Christiana mengundang perhatian sejumlah wartawan yang kemudian melakukan konfirmasi bersama melalui telepon. Namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan terkait aliran uang Rp 40 juta seperti disebutkan jaksa. Ia menyatakan akan memberikan kesaksiannya saat persidangan, serta mengaku belum mengetahui jika dirinya hari itu dipanggil jaksa untuk hadir ke persidangan sebagai saksi. (Dol/Met)
