Sidang Korupsi Desa Banyurejo: 4 Saksi Nyatakan Terdakwa Orang Baik

share on:
PK Iwan Setyawan SH (kiri) dan Arsiko SH, tim pengacara terdakwa || YP/Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Terdakwa Rus, selama menjadi Kades Banyurejo Sleman berperilaku baik. Bahkan selama menjabat dinilai mumpuni , melakukan pembangungan infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi warga. Penilaian ini disampaikan 4 saksi adecharge (yang meringankan) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa Desa Banyurejo Sleman, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Selama saya menjadi dukuh, saya menyaksikan kerja terdakwa selaku Kepala desa berhasil melakukan perubahan-perubahan dan pembangunan. Berhubungan baik juga dengan semua perangkat di bawahnya dan dengan warga,” ujat Suparjo, salah satu saksi.

Suparjo, yang pernah menjabat 4 kali selaku kadus ini tidak percaya jika terdakwa melakukan korupsi. Sebab selama menjabat berperilaku baik, sanggup membawa perubahan yang baik pula dalam hal pelayanan publik.

Penilaian senada juga disampaikan saksi dari LPMD maupun seorang petani tentang perhatian terdakwa terhadap kemajuan para petani. “ Baik, Pak Kades sangat memperhatikan kami para petani. Ketersediaan pupuk terjamin,” katanya.

Sedangkan saksi seorang pengelola Pondok Pesantren dan TPA menyatakan, terdakwa selama menjabat memiliki perhatian yang menyeluruh termasuk dalam menciptakan kerukunan dan kenyamanan warga.  Tingkat tleransi warga sangat baik selama dipimpin oleh terdakwa.

Sebab itu para saksi mengaku merasa heran ketika mendengar kabar terdakwa diduga melakukan korupsi. “Terus terang kami kaget dan heran mendengar Pak Kades dituduh korupsi,” tandas saksi.

Sidang lanjutan dipimpin hakim ketua Asep Permana SH ini sempat diwarnai teguran dari jaksa karena keriuhan sejumlah pengunjung . Namun hakim ketua segera mengatasinya, seraya menyatakan agar semua interupsi, termasuk dari jaksa, harus melalui majelis hakim.

Sementara kepada yogyapos.com usai sidang, tim pengacara terdakwa terdiri PK Iwan Setyawan SH dan Arsiko SH mengapresiasi hakim.  Sebab memang semua yang berlangsung di persidangan tidak serta merta dilakukan tindakan sendiri. Semua harus melalui hakim. “Termasuk jaksa kalau mau menegur pengunjung juga harus melalui hakim. Kami salut dengan sikap hakim,” tukas Iwan kepada yogyapos.com, Rabu (25/12/2019).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh tim jaksa Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto SH. Ia dituduh korupsi dana desa Rp 655.845.940 sejak September 2015-Desember 2016 ketika.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 UU Nomo3 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 64 (1) KUHP. Serta dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

“Klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Nanti dalam pembelaan akan kami uraikan bantahannya. Tak ada kerugian negara terkait penggunaan dana desa, semua dipakai sesuai peruntukannya,” bantah PK Iwan Setyawan SH selaku pengacara terdakwa. (Met)


share on: