Yogyapos.com (YOGYA) - Walau jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa kasus korupsi dana desa Banyurejo, Ruswantara Amd, dihukum penjara selama 6 tahun, namun tim pengacara terdakwa tetap berkeyakinan kliennya tidak terbukti korupsi.
“Sehingga kami mohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, dan karena itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa,” tegas PK Iwan Setyawan SH MH didampingi arsiko D Aldebarant SH MH selaku pengacara terdakwa melalui duplik yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum terdiri Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto SH bersikukuh menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta ata subsider kurungan 3 bulan. Selain itu juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 500 juta.
Melalui replik, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti korupsi dana desa Banyurejo, Tempel, Sleman tahun 2015-2016 senilai Rp 633 juta. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 64 (1) KUHP.
Berbeda dengan jaksa, tim pengacara menyatakan tetap pada pledoi yang pernah dibacakan pada sidang terdahulu bahwa terdakwa tidak terbuki korupsi. Terutama dalam kasus yang didakwakan jaksa, ternyata tidak ada kerugian negara.
Demikian juga mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terbukti. Sebab terkait dana desa itu, setiap pengeluaran keuangan, baik berdasarkan APBDes maupun Kebutuhan Kantor dan permohonan masyarakat selalu dimusyawarahkan. Kemudian disepakati dan diketahui oleh Kecamatan.
Dengan telah dibacakannya duplik, majelis hakim diketuai Asep Permana SH MH akan memutuskan perkara ini pada 3 Maret mendatang. (Met)
