Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang lanjutan kasus mutilasi oleh terdakwa HP (23) warga Temanggung terhadap korban AI (34), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (20/7/2023).
Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH dengan Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin SH. Dalam menghadapi persidangan terdakwa HP didampingi Penasehat Hukum Christina Wulandari SH dan Sri Karyani SH.
“Hari ni menghadirkan sidang menghadirkan sembilan saksi dari 13 saksi yang diajukan oleh JPU,” ujar Sri Karyani SH, salah satu pengacara terdakwa, usai sidang.
Kasus mutilasi ini sebagaimana disampaikan Jaksa dalam sidang sebelumnya terjadi pada18 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB, di Penginapan Anggun 2 Kamar No 51 Purwodadi Pakembinangun, Pakem, Sleman.
Sri Karyani SH, salah satu anggota tim pengacara terdakwa || YP-Agung DP
Sebelum peristiwa terjadi, terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan disanggupi bertemu. Sekira pukul 14.00 terdakwa keluar dari kamar penginapan menjemput korban AI di pakiran RS Bethesda Yogyakarta dan kembali ke penginapan pukul 15.00 WIB bersama korban. Selanjutnya setelah terdakwa dan korban berada dalam kamar dan ngobrol sejenak, tangan kanan meraih pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan dibawah selimut dan handuk. Saat korban lengah lalu terdakwa langsung menghantamkan pipa besi tersebut kearah tengkuk belakang korban sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian melakukan mutilasi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban, namun tidak terlaksana. Bahkan kemudian meninggalkannya begitu saja sebelum akhirnya ditangkap polisi pada sehari berikutnya. Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 366 ayat 3 KUHP. (Agn)
