Yogyapos.com (SLEMAN) - Memaksa menempati rumah milik orang lain, RHU harus berurusan dengan polisi dan berlanjut menjadi terdakwa di PN Sleman. Ia diadili oleh majelis hakim yang ketuai Suratni SH MH atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nisa Osalia Manah SH yang menjeratnya dengan Pasal 167 (1) KUHP.
Dalam sidang lanjutan, Kamis (27/10/2022), jaksa menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Rachel Vallery Sondakh (keponakan terdakwa), Erfan Erlangga (karyawan SGI) dan Aziz Setiawan (BPN Sleman). Sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya, Awang Guntoro SH.
Terdakwa, ujar jaksa dalam dakwaannya, pada 31 Agustus 2020 telah masuk ke dalam rumah ruangan atau pekarangan tertutup milik ahli waris dari Deutzy Nefolina Tonggembio (saksi Jootje M. Sondakh, saksi korban Abigail Jeanne Sondakh, dan saksi korban Rachel Vallery Sondakh) di Perum Buana Asri Village Kalurahan Pandowoharjo Sleman.
Peristiwa ini bermula pada 25 September 2012, istri dari saksi korban Jootje M Sondakh bernama Deutzy Nefolina Tonggembio membeli tanah seluas 141 M2 diatasnya terdapat bangunan atas nama PT Buana Asri yang berlokasi di Perum Asri Viilage No.B-4 sertifikat HGB No.301, di Pandowoharjo Kapanewon Sleman. Setelah Deutzy Nefolina Tonggembio meninggal dunia, Sertifikat HGB Nomor 31 menjadi turun waris atas nama saksi korban Jootje M Sondakh, Abigail Jenne Sondakh dan saksi korban Rachel Vallery Sondakh.
Kemudian pada sekitar tahun 2016 terdakwa RHU memasuki rumah Perum Buana Asri Village No.B-4 tersebut. Karena saksi korban tidak tega lantaran ketika itu terdakwa tidak memiliki rumah, maka ketiga saksi korban mengizinkan terdakwa untuk tinggal dirumah tersebut.
Namun pada saat para saksi korban selaku pemilik yang sah dari rumah itu henak tempati, meminta agar terdakwa segera keluar mengosongkan rumah tetsebut. Perintah pengosongan dilanjutkan dengan mengirimkan somasi sebanyak tiga (3) kali, yang diterima oleh terdakwa RHU, tapi terdakwa tidak mengindahkan. Sehingga perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian dan begulir ke pengadilan. (Agn)
