Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman diketuai Adi Satria Nugroho SH akan memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan caleg PDIP Supardiyonoterhadap Ir Andreas Purwanto MTH, pada 7 Januari 2020.
Rencana tersebut disampaikan hakim usai sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat yang masing-masing diwakili oleh tim pengacaranya, Selasa (17/12/2019).
“Karena pekan depan sudah memasuki masa libur bersama, maka sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kami gelar pada 7 Januari 2020,” ucap hakim ketua.
Sementara jalannya persidangan berlangsung singkat. Tim kuasa hukum penggugat antara lain diwakili Oncan Poerba SH CN dan Willyam Saragih SH maupun tim kuasa hukum tergugat Iwan Setyawan SH MH dan Arisko Daniwidho Aldebarant SH MH sama-sama menyerahkan kesimpulannya.
“Kami tetap sampaikan kepada hakim sesuai fakta persidangan tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami,” ujar Oncan usai sidang.
Dia menegaskan, 5 saksi yang dihadirkan ke persidangan telah mengetahui adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat, yaitu menutupi alat peraga kampanye milik kliennya dengan alat peraga kampanye milik tergugat. Kondisi demikian berlangsung lama, sampai masa tenang, barulah kemudian dilakukan pencopotan.
Sebaliknya, Iwan Setyawan SH MH selaku kuasa hukum tergugat justru menyatakan sebaliknya, antara lain bahwa sesuai fakta persidangan saksi-saksi dari penggugat tidak melihat, mengalami sendiri namun mendengar dari orang lain (testimonium de auditu), sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Terungkap di persidangan, semua saksi dari penggugat tidak mengetahui siapa yang melakukan penutupan alat peraga kampanye milik penggugat,” tegas Iwan.
Iwan juga menegaskan, pemeriksaan persidangan ini mengenai sengketa pemilu dan berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga mestinya gugatan tidak diterima. Adapun sengketa pemilu seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu. (Met)
