Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum atas obyek sengketa sebidang tanah dan bangunan seluas 600 M2 di Kaliurang Sleman, yang diajukan ahli waris Parto Wirono terhadap tergugat I PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dan tergugat II BPN Sleman, di PN Sleman, Senin (20/1/2020) memasuki tahap kesimpulan dari penggugat maupun tergugat.
Sidang kali ini berlangsung relatif singkat. Karena kesimpulan tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat tidak dibacakan, melainkan hanya diserahkan kepada majelis hakim diketuai Suparna SH. Meski demikian, tim kuasa hukum penggugat antara lain terdiri Halimah Ginting SH, Safiudin SH CN dan Mustafa Mukhlis SH berkesempatan mengajukan tambahan bukti untuk memperjelas kesimpulannya berupa.
Dalam berkas kesimpulan yang diperoleh yogyapos.com, tim kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim, antara lain agar menerima dan mengabulkan gugatannya, menyatakan secara hukum bahwa para penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan 600 M2 tersebut. Di sisi lain meminta hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat, menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan sertifikat HGB Nomor 183 yang telah diperbarui menjadi SHGB Nomor 405 tidak sah secara hukum.
Menurut tim kuasa hukum penggugat, kliennya tanah dan bangunan 600 M2 itu bukan Sultanaat Grond, melainkan Vrij Domein yang kemudian menjadi tanah negara yang telah ditempati orang tua penggugat sejak 1958 secara berkelanjutan dan itikad baik tanpa pernah ada sekali pun komplain dari pihak lain.
Hal ini diperkuat oleh saksi-saksi, warga dan mantan perangkat desa setempat. Sedangkan munculnya SHGB Nomor 183 dan 405 yang dijadikan dasar klaim tergugat dinilai cacat yuridis karena tidak berkesesuaian dengan data fisik. “Dalam SHGB Nomor 405 tak tercantum bangunan. Padahal di atas tanah itu mestinya terdapat bangunan, karena sejak tahun 1958 sudah ada bangunannya yang sekarang dijadikan tempat tinggal sekaligus usaha RM Pak Parto, luas tanah dan bangunan hanya 600 M2. Bukan seperti yang terdapat dalam SHGB yang luasnya lebih dari 1000 M2,” jelas Halimah Ginting SH usai sidang.
Penggugat juga menampik perjanjian sewa menyewa sebagaimana dijadikan dasar bagi tergugat. Sebab menurutnya, perjanjian tersebut dilakukan di bawah tangan dilakukan hanya oleh salah seorang ahli waris yang tidak paham tentang hukum. “Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur pasal 1320 KUHPerdata. Ada unsur penyalahgunaan dan itikad tidak baik,” tegas Halimah yang dalam hal ini mengajukan 4 saksi ahli dari kalangan akademisi.
Selain tuntutan di atas, tim kuasa hukum penggugat juga memohon kepada hakim agar menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp 1 miliar.
Sementara itu Jumadi SH selaku kuasa hukum tergugat justru menyatakan hal sebaliknya, bahwa para penggugat keluarga almarhum Parto Wirono yang melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga harus membayar ganti rugi kepada PT AMI.
Ganti rugi berapa? “Rp 219.635.00,” balasnya singkat melalui pesan WA, serta menyatakan pihaknya masih di jalan ketika yogyapos.com bermaksud meminta isi kesimpulan yang telah diserahkan kepada majelis hakim. (Met)
