Sidang Arisan 'Hoki', Saksi Desinta: Owner Juga Ikut Jadi Member, Tempati Slot Atas

share on:
Saksi Desinta diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian di PN Bantul, Rabu (10/11/2021) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (BANTUL) - Sidang lanjutan gugatan yang diajukan member arisan online ‘Hoki’ di PN Bantul, Rabu (10/11/2021), makin benderang setelah saksi Desinta Arma Wijaya, salah satu member lama menyatakan, bahwa salah satu penyebab gagal bayar arisan hoki karena GP sebagai owner juga ikut menjadi member dengan mengambil slot atas.

“Dalam perjalanannya waktu, akhirnya terjadi nunggak yang kemudian berujung gagal bayar. Sehingga arisan yang semula berjalan baik menjadi kalang kabut, bahkan cenderung kacau sehingga terjadi gagal bayar,”

Tegas Desinta dalam sidang oleh majelis hakim diketuai Rajendra Mohi Isworokusumo SH tersebut.

Sidang kali ini hanya menghadirkan seorang saksi. Dihadiri kuasa hukum penggugat Marhendra Handoko SHI MH CLA dan kuasa hukum para tergugat Tatak Suasana SH dan Arwan Robikan SH, berlangsung ketat karena masing-masing penasihat hukum penggugat dan tergugat saling mengajukan pertanyaan pada saksi.

Namun saksi yang terlibat langsung pada arisan hoki tersebut, bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing penasihat hukum dengan jelas dan gamblang.

Disebutkan, dalam arisan tersebut, GP juga ikut menjadi member dan ambil slot atas dengan nama lain. “Ternyata setelah itu, menunggak dan terjadilah gagal bayar,” ujar Desinta dalam kesaksiannya.

Setalah gagal bayar, pihak owner menghentikan arisan tersebut pada akhir tahun 2020 lalu. Dari kejadian itu, kemudian saksi minta hak-haknya yaitu uang arisan dengan datang ke rumahnya, namun tidak ditemui oleh tergugat I maupun tergugat II Dt suaminya.

Selain itu, juga ada member lain yang belum terbayar dengan mendatangi rumah para tergugat. Namun juga tidak membuahkan hasil, selain janji yang sampai kini tidak pernah terwujud.

Sejak saat itulah saksi mengenal para korban lain termasuk para member yang mengajukan gugatan di PN Bantul. “Jujur semula kami tidak saling mengenal, tapi setelah kejadian ini akhirnya kami saling mengenal,” jelasnya.

Ketika ditemui para member, tergugat I sempat mengatakan akan mengembalikan setelah menjual aset tanah milik orang tuanya yang ada di Sempu, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. “Karena penjualan tanah tidak terealisasi, pesan WA tak pernah direspon. Sebaliknya malah wa dan FB saya diblokir,” ujar saksi menerangkan.

Selain itu, lanjut saksi, beberapa member bermasalah seperti R diikutkan lagi oleh tergugat I. Saksi yang mengetahui hal itu sempat bertanya, dan diyakinkan tergugat I kalau member atas nama Rini aman padahal sebelumnya sering menunggak pembayaran.

Ternyata perkataan tergugat I tak bisa dipertanggungjawabkan, karena beberapa member yang sering nunggak seperti R kembali tak membayar arisan. Sehingga arisan menjadi semakin ruwet.

Tergugat I, terang saksi, sebagai owner juga membuat get kuncian monyet sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi. Get kuncian monyet tersebut, dilakukan untuk mengatasi member-member yang menunggak dan bermasalah.

Tergugat I sebagai owner sebelumnya juga menarik biaya admin dan membuat get kuncian dengan tujuan untuk jaga-jaga apabila terjadi gagal bayar, tetapi kenyataannya hal itu tak pernah dilakukan. Padahal uang admin dan get kuncian sudah terkumpul cukup banyak.

Selama ini dalam arisan hoki, saksi menyatakan tidak ada kesepakatan tertulis tetapi atas kesepakatan melalui media sosial. “Saya selalu setor dan belum dapat arisan sama sekali tetapi sudah bubar,” tegasnya dalam sidang yang berakhor sore. (Met)

 


share on: