Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga menggelapkan mobil rental, Ru (31) warga Gading III Playen Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh polisi, di Mapolres Bantul.
“Tersangka masih kami periksa intensif,” kata KB Ops Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarjo SH didampingi Baur Humas Ipda Rita Hidayanto kepada awak media, Jumat (19/3/2021).
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul laporan dari korban Harmanto selaku pengelola Andhika Transport. Modus kejahatan dilakukan tersangka pada Sabtu 29 Februari 2020 menyewa 1 unit mobil Gran Max. Awalnya tersangka membayar teratur.
Beberapa hari kemudian ia menyewa lagi dan pembayarannya juga lancar. Namun dalam merental yang keempat kalinnya, tersangka bablas tidak kelihatan batang hidungnya, demikian pula mobil yang disewa ternyata dijadikan jaminan utang.
“Tersangka akan diancam dipidana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Unsur-unsur penipuan dan penggelapan terpenuhi,” jelas Sutarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar kwitansi, sebuah BPKB mobil dan satu unit mobil pick up. (Supardi)
