Setelah Buron 6 Tahun, Koruptor Dana Rekonstruksi Gempa Diringkus di Bandung

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Usianya 64 tahun, Lilik Karnaen yang mantan dosen terpidana kasus korupsi dana bantuan korban gempa Bantul tahun 2006, akhirnya berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara oleh Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa (19/10/2021) Pukul 05.30, di Bandung.

Plt Kejati DIY Tanti A Manurung membenarkan penangkapan terpidana yang buron sejak 2016 tersebut. Penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Kejati dan Kejari Bandung.

BACA JUGA : https://yogyapos.com/berita-dugaan-korupsi-p4tk-rp-216-m--tiga-tersangka-berstatus-tahanan-kota-750

“Terpidana ditangkap di kamar nomor 306 Hotel Amaroso Bandung,” kata Tanti kepada sejumlah wartawan.

Diungkapkan, muasal Lilik menjadi terpidana bermula saat mengucurkan dana bantuan korban gempa bagi warga Dlingo, Bantul, 2006. Ia ketika itu ditunjuk sebagai Koordinator Ahli Madya Teknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa.

Hasil pendataan tercatat 315 KK keluarga berhak memeroleh dana bantuan masing-masing Rp 15 juta. Tapi ia bersama Juni Junaidi selaku Kades Dlingo kemudian memotong dana tersebut 20 persen atau Rp 912.250.000 yang digelontorkan pemerintah pada Juni-Juli 2007. Dari uang haram sebanyak itu dia mengantongi Rp 372.750.000.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kajati-diy-lawan-korupsi-indonesia-maju-1329

Aksi penyunatan dana Kejati yang menyeret Juni Junaidi dan Lilik ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Keduanya disidangkan dalam berkas terpisah (displit). Pada 2012, Juni divonis penjara 4 tahun. Sedangkan Lilik divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 2 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan tuntutan jaksa selama 4 tahun.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum. Hasilnya, Mahkamah Agung RI 2016 mengabulkan kasasi jaksa dengan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan 6 bulan.

Lilik yang ketika itu baru saja keluar dari menjalani hukuman akibat kasus lain, ternyata kabur. Namun aksi pelariannya berakhir kemarin pagi. Ia ditangkap di kamar 306 Hotel Amaroso Bandung, kemudian diborong ke Kejati dengan kondisi kedua jempol tangannya diborgol. (Met)


share on: