Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah setahun buron, Septian Dhani Saputro (25) tersangka penganiayaan di Bantul, akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Budi STK mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan tersangka saat malam takbiran 2023, di sebelah utaran POM Bensin Jalan Yogya-Parangtritis km 11 Dusun Ngrendeng Timbulharjo Sewon Bantul.
BACA JUGA: Memenangkan Sengketa Tanah 885 M2 di Tapos, Advokat Armen Dedi Menanti Eksekusi
“Berkat kerja keras kami, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sewon,” kata AKP Bayu Sila Budi STK didampingi Kasi Humas, AKP I Nengah Jeffry, di Bantul, Jumat (14/6/2024).
Sebelum peristiwa penganiayaan, rombongan takbir (pihak pelapor) melaju dari utara ke arah selatan. Setibanya di TKP dilempar molotov dan petasan oleh rombongan lain.
BACA JUGA: Celurit Menancap di Tubuh Pengemudi Ojol, Dua Remaja 'Dititipkan' di LPSA
Pihak yang dilempar molotov merasa diganggu dan akhirnya terjadi keributan antara kedua rombongan. Dalam keributan itu mengakibatkan beberapa orang luka-luka akibat diserang tersangka dan rombongan.
Beberapa orang yang terluka seorang diantaranya AY (20). Dia mengalami luka bacok dan terpaksa dibawa ke salah satu RS di Bantul untuk memperoleh pengobatan.
BACA JUGA: LKBH UP 45 Berhasil Mempailitkan PT GST, Robinson Berstatus Tahanan 8 Tahun Penjara
Berkat kerja dan serius dalam penyelidikan, memperoleh keterangan dari para saksi olah TKP, serta menyimpulkan Septian patut dicurigai sebagai pelaku penganiayaan ini.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa pisau lipat merk browning panjang 12 cm. Barang bukti ini yang digunakan pelaku dalam melukai para korban. (Spd)
