Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menangani gugatan obyek sengketa atau keberatan nilai uang ganti kerugian (UGK) yang dilakukan oleh salah satu warga terdampak pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi 1.
Gugatan dengan nomor perkara Nomor 249/Pdt.G/2021/PN Smn dilayangkan oleh warga Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Tempel kepada 7 tergugat. Gugatan ini terkait dengan penetapan nilai ganti rugi tanah Rp 200 juta. Sedangkan penggugat menuntutnya senilai Rp 485.652.732.
“Barusan disidangkan dengan Ketua Majelis Pak Heru, dan kebetulan ada saya juga dan Pak Joko Saptono. Soal materi gugatan belum dibacakan, tadi ada para pihak yang belum hadir, nanti akan dipanggil lagi, setelah itu akan diagendakan sidang pembacaan gugatan,” terang Humas PN Sleman, Cahyono SH MH saat dikonfirmasi yogyapos.com, Kamis (4/11/2021) di kantor setempat.
Para tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Cahyo mengatakan, nantinya perkara gugatan ini akan diperiksa cepat dengan digelar sidang secara maraton, dalam waktu 1 bulan harus sudah ada putusan.
“Ini nanti sidangnya cepat, tidak ada mediasi, replik, duplik maupun kesimpulan, tidak ada putusan sela, akan kita sidangkan dengan agenda pembacaan gugatan pada pekan depan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal materi gugatan, Cahyono belum bisa menyampaikan secara lengkap. Hanya saja dirinya mempesilahkan kepada media ini untuk melihat data seperti yang telah ditayangkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman.
“Secara resminya nanti akan kami cek benar engak nama-nama pihak yang ada di situ. Biasanya kami menanyakan perubahan gugatan, kemungkinan besar sudah benar nama-nama yang ada di SIPP milik kita, ikuti saja karena sidang terbuka untuk umum," imbuh dia.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas membenarkan bahwa ada gugatan dari salah satu warga terdampak pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi 1 di wilayah Kaluraha Tambakrejo.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-tim-satgas-b-lakukan-pendataan-tanaman-terdampak-tol-yogyabawen-3824
“Benar ada gugatan terhadap kami soal ganti rugi tanah. Tapi keberatan itu merupakan hak dari warga terdampak,” katanya terkait gugatan yang ditujukan kepada antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
Margaretha menyatakan, dalam waktu 14 hari kerja setelah musyawarah, setelah itu sudah masuk di pengadilan. “Kami mengikuti prosesnya, hari ini tadi kami hadir pada sidang pertama,” katanya.
Meski terdapat sengketa, pihaknya memastikan tidak menghambat proses pengadaan tanah di lokasi yang lain. Sepanjang ini maaih ada sengketa dan ada keberatan maka belum berproses untuk pemberian ganti rugi. “Dalam musyawarah kami telah menetapkan nilai ganti rugi senilai kurang lebih Rp 200 juta, dalam gugatan penggugat meminta nilai ganti rugi lebih dari Rp 400 juta,” katanya.
Sedangkan Pemkab Sleman juga menjadi salah satu tergugat, langkkah hukum tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan Assek Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, Aji Wulantoro SH.
“Pemerintah Kabupaten Sleman akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya, dan itu (gugatan) merupakan hak penuh penggugat. Persoalan uang ganti rugi tol Yogya-Bawen akan disampaikan sesuai batas kewenangan kami, monggo masyarakat yang tidak puas, kemarin sudah kami kaji sejauh mana kewenangan kami, tim hukum sudah siap,” jelasnya. (Opo/Handoko)
